SOLOPOS.COM - KSP Indosurya (Istimewa/Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA—Kasus dugaan penggelapan dana koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya Cipta yang merugikan sekitar 23.000 korban dengan nilai kerugian mencapai Rp106 triliun menjadi perhatian pemerintah dan sejumlah pihak lainnya. Sebab, dua terdakwa utama kasus itu yakni bos KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya June Indria divonis bebas.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. mendorong jaksa mengambil langkah kasasi atas putusan bebas tersebut. Kasus KSP Indosurya disebut-sebut sebagai kasus penipun terbesar di Indonesia. Kasus ini merugikan sebanyak 23.000 nasabah dengan nilai total kerugian mencapai Rp106 triliun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasus tersebut diproses sejak laporan pertama ke Bareskrim Polri pada 2020. Nasabah gerah karana menerima pemberitahuan dari KSP Indosurya bahwa uang deposito mereka tidak bisa dicairkan. Koperasi berdalih deposito tetap bisa dicairkan dalam jangka waktu enam bulan hingga empat tahun sesuai nominal asset under management (AUM).

Pengurus koperasi juga sempat bertemu dengan para nasabah untuk membahas masalah pembayaran. Hasilnya, pengurus koperasi memberi opsi pembayaran yang diinginkan para nasabah.

Masyarakat yang menjadi korban juga mengadu kepada DPR hingga Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Sampai akhirnya terjadi mediasi.

Dari mediasi itu terkuak KSP Indosurya telah gagal bayar dan msuk dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Total dana yang dikumpulkan dari masyarakat diduga mencapai Rp 106 triliun dari 23.000 korban.

Sidang pertama dilaksanakan pada September 2022 hingga pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023) lalu. Pada sidang agenda putusan hakim menyatakan bos KSP Indosurya Cipta Henry Surya bersalah, tetapi kasus tersebut bukan perkara pidana melainkan perdata. Karena itu, hakim memutus bebas.

“Menyatakan Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan tindak pidana, melainkan perkara perdata,” ujar hakim ketua Syafrudin Ainor Rafiek.

Pada sisi lain, pemerintah mendorong aparat penegak hukum (APH) mengambil langkah kasasi serta membuka kasus baru terkait kasus dugaan penggelapan dana KSP Indosurya. Dorongan tersebut melalui Menkopolhukam Mahfud Md. kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri setelah dua terdakwa kasus tersebut divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Hal itu disambut baik jaksa penuntut umum (JPU) perkara tersebut, Syahnan Tanjung. “Uang masyarakat yang [menjadi] koban terhitung sementara yang ada datanya lebih kurang Rp16 triliun, terdakwa menghimpun dana sesuai [temuan] PPATK [Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuanan] dan data dari [Bank] BCA Rp106 triliun, serta hasil audit akuntan publik keluar Rp106 triliun,” terangnya, Minggu (29/1/2023).

Syahnan menyayangkan vonis PN Jakarta Barat yang dinilai tega terhadap para korban KSP Indosurya. Dia juga kukuh menyebut KSP Indosurya ilegal lantaran tidak ada pihak korban yang mengaku sebagai anggota dari koperasi tersebut.

Tidak hanya itu, pada pembacaan vonis terdakwa bos KSP Indosurya Henry Surya di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023), Syahnan mengaku heran terkait dengan pertimbangan hakim ketua untuk membaca perjanjian-perjanjian perdata yang menunjukkan adanya homologasi. Homologasi adalah persetujuan dari badan hukum yang memiliki otoritas resmi untuk mengatur berbagai hal terkait penyelesaian permasalahan antara debitur dengan kreditur maupun pihak-pihak terkait lainnya.

“Pertimbangan hakim dengan membaca perjanjian-perjanjian perdata antara kesepakatan pihak yang disebut hakim adanya homologasi yang tidak pernah dibuktikan di depan persidangan entah dari bukti-bukti yang tidak pernah diuji di depan PN,” ujarnya.

Syahnan telah berencana mengajukan kasasi seketika vonis bebas terhadap Henry Surya dibacakan oleh Hakim.

Bareskrim Polri pun bakal membuka kasus baru KSP Indosurya. “Cara terbaik negara membela para korban untuk menyelamatkan uang para nasabah kospin Indosurya yang mengatasnamakan koperasi dan Menkopolhukam mendukung sepenuhnya tindakan Bareskrim dan Kejaksaan Agung RI untuk memproses perkara lain,” ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Barat memvonis bebas Bos KSP Indosurya Henry Surya pada sidang pembacaan putusan, Selasa lalu. Henry juga diperintahkan segera dibebaskan. Berdasarkan amar putusan yang dibacakan, Henry terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan JPU, tetapi bukan masuk ke ranah pidana, melainkan ranah perdata.

“Menyatakan Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan tindak pidana melainkan perkara perdata,” ujar hakim ketua Syafrudin Ainor Rafiek. Pada kasus yang sama, terdakwa lainnya, June Indria, selaku Direktur Keuangan KSP Indosurya juga divonis bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Barat, Rabu (18/1/2023).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kronologi Kasus KSP Indosurya yang Merugikan Nasabah Rp106 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya