SOLOPOS.COM - Ketua KSP Indosurya, Henry Surya (tengah) bersama keluarganya di kapal pesiar mewahnya. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Supermodel Patricia Gouw menuntut Polri bertindak adil dengan mengusut kasus deposito bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya seperti pengusutan terhadap para tersangka trading bodong Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Apalagi, menurut Patricia Gouw, kerugian deposito bodong KSP Indosurya lebih fantastis dibandingkan trading opsi biner lantaran mencapai Rp15 triliun. Bahkan, ada beberapa nasabah KSP Indosurya yang depresi dan memilih bunuh diri.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

“Ini apaan, Indra Kenz dan Doni Salmanan setiap hari diberitakan media. Kerugiannya berapa? Sampai T (triliun rupiah) gak? Polisi harus berlaku sama untuk kasus yang menimpa kami,” ujar perempuan yang menyimpan uang di KSP Indosurya senilai Rp2 miliar itu dalam obrolan di kanal Youtube Deddy Corbuzier yang dikutip Solopos.com, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga: Penipuan Indra Kenz dan Doni Salmanan Receh, Ini yang Kelas Kakap

Patricia mengatakan kasus KSP Indosurya sudah dilaporkan sejak dua tahun lalu namun didiamkan oleh polisi. Baru setelah ramai kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, penyidikan kasus Indosurya dilanjutkan sehingga Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya ditahan.

“Baru sekarang mereka ditahan padahal kasus itu sudah dilaporkan dua tahun dan terkesan ditutupi. Kasus ini naik (ke penyidikan) setelah kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan viral dan diusut polisi,” ujar supermodel jebolan Asia’s Next Top Model itu.

Ia menganggap kasus dugaan penipuan berkedok trading opsi biner yang dilakukan dua crazy rich Indra Kenz dan Doni Salmanan hanya receh karenanya langsung diusut polisi.

Sementara KSP Indosurya melibatkan orang kuat dan berduit. “Dulu di awal-awal itu malah korbannya dilaporkan balik karena dianggap mencemarkan nama baik. Dia bahkan sudah divonis bersalah dan dipenjara. Ada juga beberapa korban yang depresi dan bunuh diri,” katanya.

Baca Juga: Pengusaha Rudy Salim Terseret Kasus Binomo Indra Kenz karena Ini

Pengacara Patricia Gow, Alvin Lim, mengungkapkan kerugian dalam kasus KSP Indosurya mencapai Rp15 triliun karena korbannya lebih dari 6.000 orang dan mayoritas orang kaya. Satu nasabah menyetor uang di kisaran Rp1 miliar hingga ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Doni Salmanan Ditahan, Ini Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan

Ia menyoroti proses penyitaan harta kekayaan Henry Surya masih menjadi tanda tanya.

Masih banyak yang belum di sita oleh kepolisian, seperti jam tangan Henry Surya seharga Rp10 miliar bahkan keluarga dari Henry Surya sendiri tidak diperiksa.

“Seperti pada kasus Doni Salmanan, istrinya diperiksa, Indra Kenz pacarnya diperiksa, bahkan calon mertuanya pun diperiksa. Kenapa orang-orang terdekat Henry Surya tidak diperiksa karena kemungkinan aliran dananya bisa ke situ. Karena jika melihat istri Henry Surya memakai tas seharga Rp10 miliar, kemudian keluarganya ada yang membuka showroom mobil mewah. Istri dan teman dekat Henry Surya sama sekali tidak tersentuh dan tidak diperiksa. Tidak ada dalam berkas perkara yang dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.

Baca Juga: Mantan Tunangan Ungkap Saldo Rekening Indra Kenz Pernah Rp17.000

Alvin merujuk ketegasan pihak kepolisian yang menyita sejumlah aset berharga milik Indra Kenz dan Doni Salmanan yang terjerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan investasi bodong.

Ketegasan serupa seharusnya dilakukan Polri dalam menangani kasus KSP Indosurya.

“Ada pasal TPPU dalam kasus Indosurya, sama seperti kasus Indra Kenz, jadi seharusnya tersangka Henry Surya dan keluarganya dimiskinkan pula. Jika uang dari hasil kejahatan, tidak bedanya dengan Indra Kenz dan Donny Salamanan,” ungkap Alvin.

Polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Cipta. Mereka adalah Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan June Indria serta Direktur Operasional Suwito Ayub.

Henry Surya dan June Indria sudah ditahan sedangkan Suwito Ayub buron.

Baca Juga: Mantan Tunangan Ungkap Saldo Rekening Indra Kenz Pernah Rp17.000

“Terkait dengan pencarian saudara tersangka Suwito Ayub. Di sini kami sudah meminta bantuan kepada Divhubinter untuk menerbitkan red notice. Mudah-mudahan dengan jalur P2P itu kita bisa mengetahui keberadaan dari Suwito Ayub yang diduga ada di luar negeri,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis (10/3/2022) seperti dikutip Solopos.com dari Bisnis.

Ia berjanji penyidik akan menyelesaikan berkas perkara terkait kasus tersebut. Dia tak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya yang akan diungkap.

Polisi menyebut tim penyidik telah menemukan sejumlah fakta hukum bahwa tersangka June Indria menghimpun dana dari nasabah KSP Indosurya Cipta secara ilegal. Selain itu, tersangka tidak menjalankan aturan pengelolaan KSP Indosurya Cipta sesuai dengan kaidah aturan perkoperasian di Indonesia.



“Tersangka JI ini merupakan orang kepercayaan HS dan bekerja sama dengan tersangka HS untuk menerbitkan bill simpanan secara ilegal,” tuturnya.

Baca Juga: Awas Investasi dan Asuransi Bodong, Polri Tangani 18 Kasus Tahun 2021

Menurutnya, tim penyidik sudah menggeledah dan menyita sejumlah dokumen dari tersangka JI yaitu bill simpanan berjangka, bukti setoran nasabah, rekening koran, surat disposisi, laporan keuangan hingga bukti email kegiatan penghimpunan dana nasabah.

“Atas perbuatannya, JI telah dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) UU Perbankan Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU TPPU,” imbuhnya.

Pemilik KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Suwito Ayub selaku Direktur Operasional menjadikan korporasi Indosurya Cipta sebagai alat untuk memuluskan perbuatan tindak pidana.

Sementara itu, tersangka JI diperintahkan Henry Surya untuk menghimpun dana masyarakat tanpa ada izin resmi dari pihak terkait.

Baca Juga: Profil Susyen Regina, Mantan Tunangan Indra Kenz yang Temani dari Nol

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang No. 10/1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7/1992 tentang Perbankan dengan pelanggaran yaitu menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin dari Bank Indonesia.

Ancaman pidana minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp10 miliar dan maksimal Rp20 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya