SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti kasus sabu-sabu. (Tribratanews.net)

Narkoba jenis sabu-sabu dijual di depan Kafe Kiddy’s, Kudus.

Semarangpos.com, KUDUS — Aparat Polres Kudus, Jawa Tengah (Gateng) mengungkap dua kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu dalam tiga pekan terakhir. Polisi menangkap empat tersangka pengedar dan pengguna serta merampas barang bukti kasus mereka.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Kapolres Kudus AKBP Andy Rifai di Kudus, Jumat (10/2/2017), memaparkan kedua kasus penyalahgunaan narkoba tersebut diungkap di dua tempat berbeda. Kasus pertama diungkap Minggu (29/1/2017) dengan menangkap dua warga yang diduga pengedar sabu-sabu di Jl. Pattimura, depan Kafe Kiddy’s, wilayah Desa Jepang Pakis, Kecamatan Jati, Kudus.

Kedua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu bagi warga Kudus yang ditangkap tersebut, adalah Susanto asal Desa Rejosari dan Asrori asal Desa Kandangmas sama-sama dari Kecamatan Dawe, Kudus. Setelah dimintai keterangannya oleh petugas, keduanya mengakui paket sabu-sabu tersebut hendak dikonsumsi bertiga karena membelinya juga patungan.

Tersangka lain yang ikut menyumbang untuk membeli barang haram tersebut, yakni bernama Edy Wibowo asal Desa Rejosari, Kecamatan Dawe, Kudus. Atas informasi tersebut, selanjutnya petugas menangkap Edy Wibowo untuk dimintai keterangannya bersama dua tersangka yang lebih dahulu ditangkap.

Sementara itu, pengungkapan kasus berikutnya dilakukan Selasa (7/2/2017) dengan menangkap pelaku bernama Rozi asal Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kudus. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yang tertangkap di Jl. Kudus-Jepara, Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, adalah satu paket kecil serbuk kristal yang diduga sabu-sabu, bong yang terbuat dari botol air, satu pipet kaca, dan satu sumbu korek api yang terbuat dari kapas catton bud yang dililit aluminium foil.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Tekuk. Atas perbuatannya, tersangka Susanto, Asrori dan Edy Wibowo, dijerat dengan Pasal 114 atau 112 atau 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman kurungan minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun pidana serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Sementara itu, tersangka Rozi dijerat dengan dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman kurungan minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun pidana serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp1 miliar. Adapun kasus penyalahgunaan narkoba yang terungkap selama 2015 sebanyak delapan kasus dengan 11 tersangka.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya