SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi didampingi Wakapolres Kompol I Komang Sarjana dan Kasatnarkoba AKP Agus Syamsudin saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu di halaman Mapolres Sukoharjo, Kamis (19/9/2019). (Solopos/Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO — Jajaran Polres Sukoharjo memburu narapidana (napi) Rutan Wonogiri yang disebut menjadi pemasok narkotika jenis sabu-sabu kepada pengedar yang ditangkap di Palur, Mojolaban, belum lama ini.

Ada dua tersangka pengedar narkotika yang berhasil ditangkap tim Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres. Dua tersangka itu masing-masing AS, 50, warga Grogol, Sukoharjo, dan Tantuk, 39, warga Palur, Mojolaban. Dari keduanya polisi menyita sabu-sabu seberat 48,5 gram.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di Dukuh Gerdu, Palur. Setelah itu, Satnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AS.

“AS diamankan di rumahnya pada 16 September. Dari keterangan pelaku ini yang bersangkutan telah menanam narkotika jenis sabu-sabu di tujuh tempat berbeda,” katanya kepada wartawan, Kamis (19/9/2019).

Menurut Kapolres, barang haram tersebut ditanam dalam bentuk paket masing-masing seberat 0,75 gram. Dari tujuh paket narkotika tersebut ada yang sudah diambil pemesan.

Sedangkan dua paket sabu-sabu belum diambil. Dari keterangan pelaku diperoleh data barang haram itu dipasok dari pelaku lain bernama Tantuk, warga Klaruan, Desa Palur, Mojolaban.

“Tim penyidik Satnarkoba gerak cepat menangkap Tantuk pada Selasa [17/9/2019]. Saat ditangkap, Tantuk sedang tidur di dalam mobil Toyota Rush AD 8835 SN dan membawa satu paket sabu-sabu,” katanya.

Dari tangan Tantuk, tim Satnarkoba mengamankan sabu-sabu seberat 47 gram yang disimpan di salah satu mobil rusak milik Mbah Growong. Sabu-sabu tersebut sesuai keterangan pelaku diperoleh dari Sogol yang merupakan narapidana di Rutan Wonogiri. Selain itu tersangka juga mendapatkan barang haram dari napi lain di LP Klaten.

“Keterangan para pelaku ini menjadi dasar kami untuk memburu pelaku lain yang memasok narkotika dari Rutan. Koordinasi akan dilakukan dengan pihak Rutan,” katanya.

Kapolres mengatakan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Salah satu tersangka, Tantuk, mengatakan narkotika jenis sabu-sabu dipasok salah satu napi di Rutan Wonogiri. Barang haram tersebut didistribusikan ke tempat-tempat yang sudah ditentukan.

“Jenis sabu ini dipasok bentuknya paketan. Satu paket rata-rata dijual Rp150.000-Rp200.000 berisi satu gram sabu,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya