SOLOPOS.COM - Infografis Naik Turun Iuran BPJS (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO - Penderitaan rakyat akibat dampak pandemi Covid-19 belum juga pulih. Pukulan telak harus mereka terima setelah pemerintah mengumumkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rabu (13/5/2020).

Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dinilai tidak berempati kepada rakyat dan dunia usaha kecil menengah (UKM) di tengah pandemi Covid-19.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Langkah itu merupakan antitesis, di mana pemerintah mestinya menyubsidi rakyat dengan meringankan atau menunda sementara pembayaran premi BPJS Kesehatan.

Infografis Naik Turun Iuran BPJS Kesehatan (Solopos/Whisnupaksa)
Infografis Naik Turun Iuran BPJS Kesehatan (Solopos/Whisnupaksa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya