SOLOPOS.COM - Ilustrasi prostitusi online. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG — Muncikari prostitusi online yang menjadi terdakwa kasus perdagangan orang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Junaidi Bobby, mengaku memiliki daftar 23 nama perempuan yang siap melayani konsumennya.

Hal ini disampaikan terdakwa Bobby saat menjalani sidang kasus prostitusi online di PN Semarang, Selasa (19/4/2022).

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Ada 23 orang, mereka ini freelance. Kalau ada konsumen yang memesan, saya tawarkan foto-fotonya,” ujar Bobby dalam sidang tersebut.

Ia mengaku foto yang ditawarkan tersebut disesuaikan dengan keinginan konsumen.

Baca juga: Terkuak! Selebgram TE Terima Rp5 Juta dari Prostitusi Online Semarang

Menurut dia, perempuan-perempuan yang fotonya ditawarkan ke calon konsumen prostitusi daring tersebut sudah memberikan izin dan mengetahui pekerjaan yang akan dijalani. “Tidak ada ancaman atau tekanan. Mereka tahu pekerjaan yang diberikan untuk menemani laki-laki,” kata pria yang berprofesi sebagai perias artis tersebut.

Bahkan, ia menyebut sering berkoordinasi dengan muncikari lain untuk mencari daftar perempuan yang sesuai dengan keinginan konsumen.

Dari puluhan perempuan yang dipekerjakannya itu, ia menyebut salah satunya yakni selebritis Instragram (selebgram) berinisial TE yang akhirnya ditangkap Polda Jawa Tengah saat menemani konsumennya di Semarang, pertengahan Desember 2021 lalu.

Dalam sidang yang digelar secara hibrida tersebut, Bobby mengaku mengenal TE karena sebelumnya pernah menjalani proyek yang sama. Dalam pekerjaan kali ini, kata dia, TE dijanjikan bayaran sebesar Rp16 juta yang baru dibayar Rp5 juta. Terdakwa menyatakan tidak pernah mengancam atau memaksa TE.

Baca juga: Heboh Selebgram TE Terlibat Prostitusi, Netizen Sebut Nama Ini

Bahkan, menurut dia, justru TE secara sukarela menerima tawaran itu karena tengah mengalami kesulitan keuangan. Sidang perkara ini sendiri akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa Junaidi Bobby bersama perempuan berinisial TE dan FDB ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Jateng pada 15 Desember 2021. TE dan FDB diamankan di masing-masing kamar hotelnya saat melayani tamu.

Dalam perkara ini, terdakwa Bobby Junaidi dijerat secara berlapis, yakni Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP tentang prostitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya