SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampanye mencegah prostitusi online. (ntmcpolri.info)

Solopos.com, SEMARANG — Artis sekaligus selebgram berinisial TE yang terjerat prostitusi online di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), mengaku baru menerima Rp5 juta dari dari Rp25 juta yang dijanjikan muncikarinya, Juniadi Bobby, yang saat ini berstatus terdakwa atas kasus tindak pidana perdagangan orang.

Hal itu diungkapkan TE saat menjalani sidang kasus tindak pidana perdagangan orang yang menjerat Junaidi Bobby di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (12/4/2022).

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

TE yang datang dengan mengenakan kerudung berwarna krem serta celana putih memberikan keterangan dalam sidang tertutup untuk umum itu. Seusai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Semarang, Achmad Riyadi, mengatakan TE dimintai keterangan seputar perkenalannya dengan terdakwa Bobby, hingga akhirnya diamankan polisi saat melayani jasa esek-esek di Hotel Louis Kienne, Kota Semarang, pertengahan Desember 2021 lalu.

Baca juga: Prostitusi Online di Semarang Diungkap, Pelaku Tawarkan Main Threesome

“Dimintai keterangan tentang yang dialami. Saksi mengaku menyesal,” kata Achmad Riyadi di Semarang, Selasa.

Dalam persidangan, katanya, saksi juga mengaku sudah diberi Rp5 juta dari Rp25 juta yang dijanjikan terdakwa Bobby. Selain selebgram TE, ada pula seorang saksi lain yang merupakan satpam hotel.

Ada juga korban prostitusi online dari terdakwa Bobby di Semarang, yakni warga negara asing (WNA) berinisial FDB, tidak dipanggil dalam persidangan untuk dimintai keterangan.

“Untuk yang FDB, kemungkinan sudah pulang ke negaranya,” tambahnya.

Baca juga: Sosok Selebgram TE yang Terjerat Prostitusi di Semarang Versi Netizen

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari tersebut digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Terdakwa Junaidi Bobby, bersama TE dan FDB, ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 15 Desember 2021. TE dan FDB diamankan di masing-masing kamar hotelnya saat melayani tamu.

Dalam perkara itu, terdakwa Bobby Junaidi dijerat secara berlapis dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP tentang Prostitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya