SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang rupiah. (Freepik.com).

Solopos.com, SOLO — Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, tenaga pendidik, dan pensiunan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023.

Kebijakan tersebut sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan.

Promosi DigiTiket, Solusi Digitalisasi Bisnis Usaha Wisata Kecil Menengah dari Telkom

Pensiunan yang dimaksud baik dari pemerintah pusat maupun daerah dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat.

Dilansir dari rilis yang dikeluarkan https://www.kemenkeu.go.id/, Rabu (29/3/2023), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, komponen besaran THR PNS, TNI, Polri, dan ASN lain pada 2023 terdiri atas pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Tunjangan yang melekat terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Selanjutnya, Menkeu menyebut pencairan THR 2023 ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri.

“Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” terang Sri Mulyani dilansir dari rilis Kementerian Keuangan, Rabu.

Besaran THR tahun 2023 bagi PNS dan ASN lainnya yakni dibagi dalam tiga kelompok. Pertama, besaran THR 2023 PNS dan ASN Pusat lainnya seperti prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar Rp1,8 juta orang

Kedua, besaran THR PNS maupun ASN Daerah lainnya pada 2023 yaitu Rp3,7 juta orang.

Termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak Rp1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu Rp527,4 ribu orang

Ketiga, besaran THR PNS maupun ASN lainnya yang telah masa pensiunan dan penerima pensiun pada 2023 berjumlah Rp2,9 juta per orang.

Menkeu juga menghimbau kepada seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Namun apabila  besaran THR 2023 untuk PNS dan ASN lainnya belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, pemerintah terkait dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana gaji ke-13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.

“Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ujar Menkeu.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, THR 2023 dan gaji ke-13 untuk PNS maupun ASN lainnya juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja dengan besaran berbeda-beda.

Nominanya diberikan sebanyak 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen. Menkeu menyebut, ini merupakan kali pertama dilakukan.

Untuk penambahan komponen tersebut, pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya