Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo memeluk putranya Mario Dandy Satriyo sebelum mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023).

PromosiJaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Sidang beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Mario Dandy yang merupakan terpidana kasus penganiayaan berat dan Accounting Bilik Kopi Equity Ikhfa Fauziah.

Sidang tersebut menjadi momen pertemuan bapak dan anak yang tengah menghadapi kasus hukum masing-masing. Rafael Alun mengaku tidak bertemu Mario Dandy selama delapan bulan, karena anaknya terjerat kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dan sudah dijatuhui hukuman 12 tahun penjara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan Mario Dandy Satriyo sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kiri) mendengarkan keterangan saksi sekaligus anaknya Mario Dandy (kanan) saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023). (Antara/Fakhri Hermansyah)
Terpidana kasus penganiayaan Mario Dandy (kanan) bersaksi pada sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023). (Antara/Fakhri Hermansyah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi