Solopos.com, SOLO — Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan ada modus baru peredaran narkoba di Solo yakni narkotika dibungkus kemasan permen merek terkenal.
Menurut Kapolresta Solo, hal itu dilakukan para pelaku untuk mengelabuhi petugas dalam mengedarkan narkotika.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Modus itu digunakan oleh tersangka FD, warga Jebres, Solo. FD adalah satu dari 22 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditangkap oleh aparat Polresta Solo dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Baca juga: Sebulan, Polresta Solo Bekuk 22 Tersangka Kasus Narkoba
“Pelaku [FD] ditangkap dengan berat sabu-sabu 50,1 gram dalam 19 kemasan,” urai Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, didampingi Kasatresnarkoba Polresta Solo, M. Rikha Zulkarnaen, dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Jumat (23/4/2021).
Kapolresta pun meminta masyarakat turut mewaspadai penggunaan modus baru itu.
Lebih lanjut, Ade Safri menerangkan ada pula pasangan suami istri yang ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba yakni SM dan DS. Mereka ditangkap di kawasan Sriwedari saat hendak mengedarkan narkotika itu.
Baca juga: Siang-Siang Pesta Ciu, 5 Bapak-Bapak di Solo Dikukut Polisi
Pasangan itu ditangkap dengan barang bukti 0,94 gram sabu-sabu dalam empat paket.
Saat ditanyai kepolisian, pasangan suami istri itu mengaku selalu bersama dalam memasarkan sabu-sabu. Sang istri mengaku hanya manut kepada suami saat mengedarkan dan mengonsumsi sabu-sabu itu.
Ancaman Hukuman Penjara
Para pelaku dijerat Undang-Undang Republik Indonesia No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkotika Polresta Solo mengungkap 18 kasus perkara dengan 22 tersangka penyalahgunaan narkotika dalam satu bulan terakhir. Dari jumlah itu, polisi menyita 224,6 gram sabu-sabu dan 68 gram ganja.
Baca juga: Waduh! Saluran Drainase Primer Solo Ikut Tergeser Rel Layang Simpang Joglo
Sebanyak 12 tersangka itu yakni RM, warga Pasar Kliwon, GJ, warga Magetan, RS, Pasar Kliwon, GC, warga Sukoharjo indekos di Banjarsari, AS, warga Jebres, DA, warga Banjarsari, RB, Pasar Kliwon, Y, Pasar Kliwon, WS, warga Laweyan, MJ, warga Banjarsari, FD, warga Jebres, dan GJ, warga Banjarsari.
Mereka ditangkap dalam Operasi Antik Candi dengan total barang bukti 224,6 gram sabu-sabu dan 68,06 gram ganja. Beberapa berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Solo.
Kemudian, dalam periode kedua pada Bulan April polisi menangkap 10 tersangka yakni AS, warga Pasar Kliwon, EB, Wonogiri, JM, warga Surabaya yang tengah mengirim narkotika ke Solo, LT, warga Sukoharjo, PR, warga Jebres, MM, warga Pasar Kliwon, RA, Pasar Kliwon, RM, warga Pasar Kliwon, dan pasangan suami istri asal Sukoharjo, yakni SM dan DS. Dari sepuluh tersangka itu polisi menyita 53,57 gram sabu-sabu dan ganja seberat 19,16 gram.
Kapolresta menjelaskan rata-rata dalam satu bulan, kepolisian mengungkap 15 kasus narkotika dalam satu bulan. Artinya, setiap dua hari ada kasus penyalahgunaan narkotika dan dalam setiap hari ada tersangka ditangkap.