SOLOPOS.COM - Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan gugatan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021). Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan tersebut, namun Undang-undang Cipta Kerja harus diperbaiki dalam masa dua tahun. (Antara/Rivan Awal Lingga)

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil atau judicial review tentang Undang-Undang (UU) Pers No.40/1999 tentang Pers pada Rabu (31/8/2022).

Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Solopos.com, Rabu.

Dengan demikian, permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu gugur. MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Salah satunya tudingan bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers. MK mementahkan hal itu.

Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers.

Baca Juga : Viral Video Audiensi Kapolres Sampang dan Wartawan, Ini Sikap Dewan Pers

MK menilai fungsi memfasilitasi itu sesuai semangat independensi dan kemandirian organisasi pers. Berikutnya, tuduhan terkait Pasal 15 ayat (2) UU Pers. Pemohon uji materiel menilai Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers.

Hal itu juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.

Selanjutnya, gugatan tentang uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah itu sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan, katanya, kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur menanggapi keputusan tersebut. Ia menyampaikan bahwa sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan adil.

Baca Juga : MK Tolak Uji Materi, Ganja Tak Bisa untuk Pengobatan Medis

“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.

Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan apa yang digugat para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Dia mengimbau semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat organisasi pers hendaknya memberi masukan.

Masukan itu, lanjutnya, akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat insan pers. “Dengan keputusan MK ini kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, tetapi pemerintah pun perlu mematuhi,” ujar dia.

Pihak Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M. Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring untuk mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH.

Baca Juga : Gugatan Ditolak MK, Ambang Batas Pencalonan Presiden Tetap 20 Persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya