SOLOPOS.COM - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (tengah) melakukan kunjungan kerja di Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, Jawa Timur, Rabu (23/3/2022). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Solopos.com, MALANG — Pemberian subsidi untuk minyak goreng curah berpotensi memicu penyelewengan. Salah satunya adalah minyak goreng curah yang dikemas premium oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Potensi itu telah diwaspadai pemerintah. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika melihat ada indikasi penyelewengan minyak goreng curah tersebut.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

“Yang perlu diwaspadai adalah, jangan sampai nanti minyak goreng curah itu pindah ke premium,” kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat mengunjungi Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: Alamak! Minyak Goreng Curah di Boyolali Langka dan Mahal

Menurut dia, praktik penjualan minyak goreng curah yang dikemas dalam kemasan premium patut diwaspadai.

Selain potensi penyelewengan minyak goreng curah dijual dengan kemasan premium, pemerintah saat ini juga terus melakukan pengawasan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik penimbunan komoditas tersebut.

Menurutnya, dalam upaya untuk meminimalkan praktik penyelewengan dan penimbunan minyak goreng jenis curah, yang memiliki harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000, pemerintah akan meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk melakukan pengawasan dengan ketat.

“Kami akan gerakkan Satgas Pangan untuk melakukan tindakan pengawasan di lapangan apabila terjadi (penyelewengan dan penimbunan),” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Kapolresta Solo Pimpin Sidak Minyak Goreng Curah di Pasar, Ini Hasilnya

Ia menambahkan, langkah pemerintah menghapus HET minyak goreng kemasan dan menetapkan HET hanya untuk minyak goreng curah bertujuan membentuk harga ekonomi yang ditentukan oleh pasar.

“Dengan pencabutan HET minyak goreng kemasan, maka harga keekonomian ditentukan oleh pasar. Namun, pemerintah memberikan penekanan untuk harga minyak goreng curah,” jelasnya.

Dalam upaya menjaga pasokan minyak goreng, khususnya jenis curah, dia menjelaskan pemerintah mengeluarkan kebijakan meningkatkan domestic market obligation (DMO) minyak goreng menjadi 30 persen dari total ekspor, dari yang sebelumnya sebesar 20 persen.

“Untuk perusahaan-perusahaan besar supaya menyisihkan DMO dari 20 persen menjadi 30 persen. Maksudnya, mereka harus bertanggung jawab atas ketersediaan (minyak goreng). Jadi tidak boleh hanya ekspor saja,” tegasnya.

Baca Juga: Minyak Goreng Curah Langka, Begini Antrean Warga di Pasar Legi Solo

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit melalui Permendag Nomor 11 Tahun 2022.

Dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah tersebut menyebutkan HET minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Dengan dikeluarkannya Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut, maka kebijakan satu harga untuk minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter untuk seluruh jenis tidak lagi berlaku. Harga minyak goreng kemasan kini disesuaikan dengan nilai keekonomian dan mekanisme pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya