SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat-obatan (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, SLEMAN—Empat pengguna dan pengedar obat berbahaya ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Sleman, Senin (28/1/2014) malam.

Dari keempat pelaku, polisi menyita ratusan butir obat berbahaya tanpa menggunakan resep dokter.

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

Keempat tersangka yang ditangkap adalah Antok alias Ompong warga Caturtunggal, Depok, Sleman serta Andri warga Pokoh, Wedomartani, Ngemplak, Sleman. Selain itu dua tersangka lagi yaitu Badar, warga Dusun Ngebo, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman dan Edi, asal Dusun Saren, Wedomartani, Ngemplak.

Kasat Resnarkoba AKP Dhanang Bagus Anggoro menjelaskan, penangkapan keempat tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait kepemilikan obat berbahaya.

Keempatnya ditangkap di lokasi terpisah dengan barang bukti yang berbeda-beda. Pada awalnya anggota Resnarkoba Polres Sleman menggerebek tempat tinggal tersangka Antok di Jalan STM Pembangunan Caturtunggal, Senin (27/1/2014) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari penggerebekan itu polisi mengamankan 316 butir trihexyphenidyl, empat butir camplet dan lima butir riclona. “Dia [tersangka] kami amankan terus dikembangkan saat itu juga,” terangnya, Selasa (28/1).

Setelah menangkap Antok, petugas kemudian bergeser ke rumah Andri di Pokoh, Wedomartani. Menurut Dhanang, pihaknya mengamankan barang bukti tiga butir Riclona dari tangan Andri.

Setelah itu penggerebekan di rumah Badar, polisi hanya menemukan satu butir camplet. Belum berhenti sampai di situ, aparat kembali menggerebek rumah tersangka lain yakni Edi di Dusun Saren, Wedomartani, Ngemplak. Sebanyak tiga butir camplet dan enam butir trihex diamankan dari rumah Edi.

“Sehingga total pil yang diamankan sebanyak 338 butir terdiri dari obat berbahaya [trihex] dan psikotropika [riclona dan camplet],” urai dia.

Kanit II, Sat Resnarkoba Polres Sleman Ipda Dwi menambahkan, keempat tersangka sudah diamankan di Mapolres Sleman untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan. Hasil tes urine dari keempat tersangka juga positif.

“Kami bawa ke Dokkes Polda DIY untuk dilaksanakan tes urine, hasilnya semua positif, maka selanjutnya tersangka dan barang bukti kami amankan di mako untuk pemeriksaan oleh penyidik,” ungkapnya.

Dwi menambahkan para tersangka juga dijerat dengan pasal yang berbeda. Diduga mereka mendapatkan obat diberikan oleh dokter yang tidak bertanggungjawab.
Untuk Anto terkait obat kerasnya dijerat dengan pasal 196 atau 198 UU No.36/2009 tentang Kesehatan, dan untuk kepemilikan pil riklona dan campletnya dikenai pasal 62, 60 ayat 5 UU No.5/1997 tentang Psikotropika. Sedangkan Andri dijerat dengan pasal 60 ayat 2 dan 4 UU No.5/1997.

“Untuk bandarnya dijerat pasal 60 ayat 2 dan 4, dan Edi pasal 62 UU No.5/1997 tentang Psikotropika,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya