SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara pemilihan umum. (ui.ac.id)

Solopos.com, JAKARTA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tahapan Pemilu 2024 tak akan terganggu meski Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kembali diberi kesempatan melakukan verifikasi administrasi perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Sebenarnya tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 sudah selesai pada akhir tahun lalu.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Meski demikian, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya akan secara bersama melakukan tahapan verifikasi administrasi perbaikan Prima dan tahapan penetapan bakal calon DPD yang sedang berlangsung sekarang.

Menurut Idham, selama ini KPU memang kerap melaksanakan dua tahapan pemilu sekaligus. Dia mencontohkan, KPU pernah melakukan verifikasi bakal calon DPD beserta tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

“Di saat yang sama juga kami melakukan proses legal drafting ragam rancangan peraturan teknis penyelenggaraan tahapan pemilu. Jadi kesimultanan penyelenggara tahapan pemilu bukanlah hal baru,” jelas Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).

Oleh karena itu, proses verifikasi administrasi Prima yang dijalankan saat tahapan lainnya bergulir tidak menjadi masalah bagi KPU. Dia menegaskan tahapan pemilu tak akan terganggu.

“Tahapan penyelenggara pemilu tidak terganggu sama sekali,” tegas Idham

Apalagi, lanjutnya, saat ini sudah terbentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa-desa untuk membantu melakukan verifikasi faktual jika nanti Prima dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi.

“Sama halnya ketika kami melibatkan PPS sebagai verifikator faktual dukungan pemilih untuk bakal calon DPD di 38 provinsi kemarin. Jadi tidak ada masalah dengan penyelenggaraan tahapan pemilu,” ungkapnya.

Sebagai informasi, KPU sudah menyatakan Partai Prima tak lolos tahapan verifikasi administrasi untuk menjadi peserta Pemilu 2024, tahun lalu.

Prima tak terima. Partai yang dibentuk Agus Jabo Priyono itu mengajukan gugatan perdata terhadap KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima dengan dengan memerintahkan KPU menghentikan dan mengulang kembali tahapan Pemilu 2024.

Prima kemudian melaporkan KPU kepada Bawaslu dengan berbekal putusan PN Jakpus itu.

Pada Senin (20/3/2023), Bawaslu menyatakan KPU terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024. Dalam salah satu poin putusan, Bawaslu memerintahkan KPU membuka kembali akses Prima untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024.

KPU pun membuka kembali akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk Prima guna keperluan verifikasi administrasi perbaikan mulai Jumat ini.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul KPU: Tahapan Pemilu 2024 Tak Terganggu meski Partai Prima Diberi Kesempatan Verifikasi Administrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya