SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Sejumlah pemuda asal Desa Giriharjo, Panggang, Gunungkidul mempersembahkan pertunjukan kesenian jatilan dalam petas Gelar Seni Sepanjang Tahun di Taman Budaya Yogyakarta (TBY) di jalan Sriwedari, Yogyakarta, Minggu (23/02/2014). Pertunjukan kesenian yang digelar setiap bulan sekali ini berupaya mengajak generasi muda dari lintas disiplin ilmu untuk terus melestarikan seni tradisi dan kebudayaan yang dimiliki Indonesia dengan menjadi pelaku langsung, sehingga generasi penerus tradisi tetap terus lestari.

Solopos.com, SUKOHARJO — Nasib para pelaku seni dan hiburan di Sukoharjo kian merana akibat pandemi Covid-19 yang muncul sejak Maret 2020. Hingga kini, Pemkab Sukoharjo masih melarang kegiatan sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan guna mencegah laju persebaran pandemi Covid-19.

Selama ini, para pelaku seni dan hiburan menggantungkan nasib dari pentas seni atau pertunjukan. Mereka juga sering diundang masyarakat yang menggelar hajatan pernikahan untuk menghibur tamu undangan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Masyarakat diperbolehkan menggelar hajatan pernikahan dengan pembatasan jumlah tamu undangan maksimal 30 orang. Mereka juga belum diizinkan menggunakan hiburan saat prosesi akad nikah.

Baca Juga: Cek Fakta! Benarkah Karantina Bukan Bisnis?

Kebijakan ini makin menambah derita para pelaku seni dan hiburan di Kabupaten Jamu. Mereka kehilangan penghasilan selama satu tahun selama masa pandemi Covid-19. “Di acara hajatan pernikahan belum diperbolehkan ada hiburan.

Nasib teman-teman [pelaku seni dan hiburan] tak berubah selama satu tahun,” kata seorang pelaku seni di Sukoharjo, Antonius Bimo Wijarnako, saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (12/3/2021).

Butuh Ruang

Pria yang akrab disapa Kokor ini meminta agar pemerintah memberi ruang kepada pelaku seni dan hiburan pada masa pandemi Covid-19. Misalnya, acara hajatan pernikahan diperbolehkan menggunakan hiburan dengan memberi sekat plastik antara organ tunggal dengan tamu undangan.

Terlebih, masyarakat menggelar hajatan dengan sistem banyu mili tanpa menyediakan kursi dan meja. Selain itu, hidangan makanan dikemas dalam bungkusan dan diberikan kepada tamu undangan. “Banyak mobil para pelaku seni dan hiburan ditarik leasing lantaran tak bisa membayar angsuran setiap bulan. Tempat hiburan sudah diperbolehkan buka semestinya pentas seni dan hiburan juga diizinkan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” papar Kokor.

Baca Juga: Peluang Bisnis Tanaman Hias di Mal Terbuka

Pernyataan senada diungkapkan seorang pelaku usaha fotografi dan video shooting, Wawan. Tak ada order fotografi maupun video shooting lantaran pemerintah melarang masyarakat menggelar hajatan pernikahan, pertemuan maupun hiburan.

Selama setahun, Wawan terpaksa beralih pekerjaan berjualan makanan demi menyambung hidup di tengah gempuran pandemi Covid-19. Dia mengaku berpuasa penghasilan selama masa pandemi Covid-19.

“Saya berharap ada kebijakan khusus yang memperhatikan nasib para pelaku seni dan hiburan. Biasanya, saya kewalahan menerima permintaan fotografi dan video shooting lantaran saking banyaknya masyarakat yang menggelar hajatan pernikahan menjelang bulan puasa,” kata dia.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya