Solopos.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengklarifikasi penyataannya mengenai hasil negatif PCR-Antigen sebagai syarat tambahan masuk ke mal selain sertifikat vaksin.
Lutfi menyatakan syarat tersebut digunakan untuk masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit
Jadi bagi masyarakat yang tidak bisa melakukan vaksinasi tetap bisa masuk ke dalam mal.
Baca Juga: Kemendag Ingatkan Mal Langgar Prokes Bisa Dapat Sanksi Penutupan
Syaratnya mencantumkan hasil negatif PCR yang berlaku 2×24 jam dan atau hasil negatif swab antigen yang berlaku selama 1×24 jam.
“Saya tegaskan, pertama ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan,” ujar Lutfi dalam unggahan Instagram resminya @mendaglutfi, Rabu (11/8/2021).
Lutfi mengatakan aturan ini dibuat khusus di mal karena sirkulasi udara di mal dan pusat belanja telah dilengkapi pendingin udara dan merupakan ruangan tertutup.
Hanya Yang Sehat
Maka dari itu, syarat ini diterapkan untuk menjamin hanya orang sehat saja yang masuk mal.
“Prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran #COVID-19 yang rentan dalam ruangan tertutup,” kata Lutfi.
Lutfi menyatakan bagi yang sudah divaksin dan sudah mengunduh aplikasi Peduli Lindungi, dapat melakukan scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal.
Pengunjung pusat perbelanjaan & mal pada masa uji coba ini adalah yang ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat.
Dia juga sempat mengatakan bagi yang keberatan dengan syarat yang ditentukan mulai dari vaksin atau tes PCR-Antigen tidak usah berkunjung ke mal. Masyarakat bisa saja ke pasar rakyat.
Ke Pasar Rakyat
Lutfi meluruskan ke pasar rakyat dimungkinkan tanpa harus tes antigen dan vaksin karena situasinya berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mal yang areanya tertutup dan dilengkapi dengan pendingin udara.
“Namun khusus di DKI Jakarta karena ada beberapa fasilitas yang ber-AC maka berdasarkan Kepgub 966/2021, harus menunjukkan bukti vaksin. Tentunya pengunjung dan penjual di pasar rakyat harus tetap menerapkan prokes dengan disiplin untuk mencegah penularan sehingga ekonomi rakyat bisa berjalan dan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok,” kata Lutfi.
Baca Juga: PPKM Darurat Solo: Mal Harus Tutup, Hanya Bagian Ini Yang Boleh Buka
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan menambahkan syarat PCR-Antigen hanya digunakan bagi mereka yang tidak bisa divaksinasi dengan alasan kesehatan.
Pengunjung pun harus menunjukkan surat dokter bukti tidak bisa divaksinasi.
“Saya tegaskan lagi. Ini dikecualikan bagi mereka yang nggak bisa divaksin, maka bisa pakai antigen atau PCR untuk syarat masuk mal,” ungkap Oke dalam konferensi pers virtual.