SOLOPOS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD saat berbincang dengan Ketua KPU Arief Budiman saat menyambangi Kantor Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (8/9/2020). (Antara-Humas Kemenko Polhukam)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menginginkan Mahkamah Agung bersedia memproses kasus sengketa pemilihan umum kepala daerah dalam waktu singkat. Kecepatan MA itu diharapkan Menko Polhukam mencegah pilkada molor dari jadwal.

Mahfud mengatakan hal itu saat menyambangi Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2020), bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, dan Ketua Bawaslu Abhan. Kedatangan mereka ke Kantor MA itu untuk memastikan jadwal pengadilan bisa dilakukan dengan waktu yang telah ditetapkan oleh KPU.

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Drama Serah Terima Suami ke Pelakor Viral di Tiktok

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi jika terjadi sengketa pada pilkada yang akan digelar Desember mendatang. "Tadi, kami semua bertemu dengan pimpinan MA. Lengkap, tadi ada ketua dan wakil ketua MA," ujar Mahfud dalam siaran persnya.

Ketua MA, kata Mahfud, akan memenuhi waktu yang disampaikan ketua KPU maupun Bawaslu, sehingga pilkada akan sesuai dengan waktu yang disusun KPU dengan dukungan pemerintah. “Kami memastikan tentang jadwal peradilan, jika ada sengketa pilkada. Karena jika terjadi kemunduran waktu pilkada, maka kemudian kita perlu penyesuaian waktu,” terangnya.

Kesiapan Perangkat

Menurutnya, semua akan dipersiapkan, baik perangkat peradilan, sarana prasarana fisik maupun jaringan. Kesiapan untuk bisa memproses kasus sengketa pilkada dengan waktu yang singkat juga diungkapkan oleh Ketua Bawaslu, Abhan.

"Jadi soal waktu ini, masing masing lembaga akan memakai waktu yang efektif, karena waktunya pendek. Misalnya Bawaslu punya waktu 12 hari kalender, maka semaksimal mungkin kami akan kami upayakan tidak sampai 12 hari. Mahkamah Agung juga akan berupaya demikian," ujar Abhan menambahkan.

Lubang Raksasa Muncul di Siberia, Dalamnya 50 M

Sebagai payung hukum dalam percepatan proses penyelesaian sengketa pilkada, Menko menjelaskan bahwa MA juga sepakat akan segera membuatkan peraturan, sehingga selambat-lambatnya tanggal 9 November seluruh perkara itu sudah diputus.

Namun demikian, Mahfud berharap agar pilkada berjalan dengan lancar. "Harapannya perkara itu tidak banyak. Bahwa ada perkara nanti, mudah-mudahan selesai di Bawaslu. Seumpama tidak selesai di situ, inilah pentingnya MA menjaga agar tidak melampui waktu," kata Mahfud.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya