SOLOPOS.COM - Usaha jualan pakaian bekas impor sudah berjalan turun-temurun. Sejak dulu, pakaian bekas impor sudah mendapat pasar tersendiri. (Dokumentasi Solopos)

Solopos.com, SOLO – Untuk memulai bisnis thrift shop, yang perlu dilakukan adalah mendapatkan barang yang akan dijual dari supplier.

Seperti dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (17/2/2022), ada beberpa cara mendapatkan barang-barang terutama pakaian bekas atau biasa disebut thrift dengan cara membeli bal, paket usaha, maupun satuan.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Biasanya thrift shop yang sudah besar akan melakukan pembelian menggunakan bal, meskipunpada awalnya modal yang dikeluarkan cukup besar hal ini dinilai lebih efektif.

Baca Juga: Bisa Dilakukan Siapa Saja, Segini Modal Awal Memulai Bisnis Thrift Shop

Perlu diketauhi terlebih dahulu bal merupakan kumpulan produk bekas baik berupa pakaian, sepatu, jeans, sweater, dan barang bekas pakai lainnya yang dibungkus dalam bentuk karungan bal, biasanya memiliki berat sekitar 100 kilogram (kg).

Biasanya bal ini berasal dari negara-negara seperti Jepang, Korea, Australia, dan China, baik dengan brand fashion tertentu ataupun yang tidak memiliki merek atau brand.

Pemilik thrift shop biasanya mendapatkan barang thrifting dari bal ini karena dinilai lebih menguntungkan daripada membeli melalui paket usaha ataupun satuan produk.

Baca Juga: Lagi Ngetren di Solo, Begini Cara Memulai Bisnis Thrifting Biar Cuan

Sebenarnya cara paling mudah membeli bal dari luar negeri adalah dengan melalui supplier lokal. Untuk mendapatkan supplier yang baik dan benar ada dua cara.

Pertama adalah melalui media sosial dan yang kedua adalah melalui marketplace. Calon pembeli bisa memperbandingan baik dari harga, kualitas, review ataupun produk yang ada di dalam bal.

Tetapi jika ingin menempuh impor langsung dari luar negeri, cara yang perlu dilakukan adalah melalui marketplace negara tersebut. Seperti contohnya ketika ingin impor barang bekas dari China diperlukan marketplace seperti Alibaba.com.

Baca Juga: Persaingan Kian Sengit, Ini Tips Meraup Cuan dari Bisnis Thrifting 

Sebenarnya, impor pakaian bekas ini termasuk tindakan yang ilegal, hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dalam Pasal 2 yang berbunyi “Pakaian Bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah kesatuan Republik Indonesia”, dan pasal 3 “Pakaian Bekas yang tiba di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada atau setelah Peraturan Menteri ini berlaku wajib dimusnahkan sesuai ketentuan Undang-Undang.”

Penjualan pakaian bekas juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tenang Perdagangan.

Namun, pada kenyataannya banyak sekali thrift shop yang menjual pakaian-pakaian bekas di media sosial maupun di e-commerce.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya