Madiun
Kamis, 10 Oktober 2019 - 15:05 WIB

Mengaku Polisi, Residivis Rampas Ponsel Anak Muda Blitar

Newswire  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi gadungan, Andik Saputro, ditangkap polisi Blitar. (detik.com)

Solopos.com, BLITAR -- Hanya dengan mengaku sebagai polisi, Andik Saputro, sukses merampas ponsel anak-anak muda di Blitar yang kedapatan menongkrong malam-malam.

Tak ada perlawanan dari para anak muda itu karena status Andik yang polisi. Namun, pria berusia 25 tahun itu tak bisa lagi berkutik saat polisi Blitar yang asli menangkapnya. Ya, Andik menyaru sebagai polisi agar bisa merampas ponsel orang lain.

Advertisement

Seperti dilansir detik.com, sebelum ditangkap polisi, warga Desa Jingglong, Kecamatan Sutojaya, Blitar ini dilaporkan melakukan pemukulan dan pengancaman kepada korban selain mengambil ponsel korban. Kasus ini terjadi 10 Januari 2019 lalu di lapangan tenis Kelurahan Jegu, Kecamatan Sutojayan.

Pada saat melakukan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota Polres Blitar bernama Andik. Modus ini kerap dipakai pelaku saat melancarkan aksinya.

"Korban kemudian lapor ke polisi. Dari serangkaian Penyelidikan Unit Resmob Polres Blitar diketahui pelaku Andik ini bekerja di daerah Palangkaraya," jelas Kapolres Blitar, AKBP Budi Hermanto, Kamis (10/10/2019).

Advertisement

Unit Resmob Polres Blitar, lanjut dia, berkoordinasi dengan Polsek Pahandut, Polres Palangkaraya, Polda Kalteng . Setelah dilaksanakan serangkaian penyelidikan dan diketahui posisi pelaku, dilakukan penangkapan di area Bandara Tjilik Riwuk, Palangkaraya.

"Kami tangkap pelaku, lalu kami tahan di sini," ungkapnya.

Setelah diinterograsi, ternyata tahun 2018 pelaku sebelumnya juga pernah mencuri Laptop dan HP di Lodoyo. Pelaku juga seorang residivis yang pernah ditahan dua kali di Lapas Blitar.

Advertisement

"Dari pelaku, kami sita barang bukti satu dus HP merk Pocophone dan satu sepeda motor Yamaha Vixion warna Merah, yang digunakan sebagai sarana saat beraksi," imbuh Kapolres.

Pelaku dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif