Solopos.com, KUALA LUMPUR -- Seorang pengusaha muda asal Malaysia bernama Nur Sajat baru-baru ini sempat menghebohkan jagat media sosial. Pasalnya, dia mengenakan pakaian perempuan saat menjalani ibadah umrah. Sebagai catatan, Nur Sajat terlahir sebagai laki-laki.
Berdasarkan informasi yang dilansir Detik.com, Nur Sajat mendaftarkan dirinya untuk umrah sebagai seorang laki-laki. Tetapi ketika sampai di Tanah Suci, dia berdalih berkelamin ganda (hermafrodit) kepada petugas di sana. Dengan itu, dia mengenakan pakaian perempuan lengkap saat umrah.
Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group
Raden Mas Said Dipilih Jadi Nama UIN Surakarta
"Jika memang dia seorang hermafrodit, maka itu tetap bermasalah karena ketika berangkat dari Kuala Lumpur Nur Sajat mengaku seorang laki-laki," terang juru bicara agen umrah Nur Sajat.
Berdasarkan pantauan Solopos.com di akun Twitter @nursajat23, terlihat Nur Sajat mengenakan pakaian perempuan lengkap dengan jilbab saat berada di Safa dan Marwa, Mekkah, Arab Saudi. Jalur Safa ke Marwa merupakan rute perjalanan untuk sai dalam umrah dan haji.
Pagi dan Sore, Jl. Gajah Mada hingga Jl. Monginsidi Solo Macet Total
"Semoga semua berpeluang dijemput menjadi tetamu Allah sebelum menghembuskan nafas di dunia ini, aamin," kata pengguna akun @nursajat23.
Semoga semua berpeluang dijemput menjadi tetamu Allah sebelum menghembuskan nafas di dunia ini, aamin? #nursajat #umrah #sajat pic.twitter.com/Hb1j77NgQf
— NURSAJAT (@nursajat23) February 3, 2020
Mengetahui hal tersebut, agen umrah yang memberangkatkan Nur Sajat telah memintanya menghapus foto dan video di semua media sosial miliknya. "Kami sudah meminta Nur Sajat untuk mengeluarkan pernyataan maaf dan menghapus semua foto dan video di semua media sosial," tambahnya.
Sudah Implan Payudara, Millendaru Ngaku Masih Salat Pakai Sarung
Sementara itu, menurut Konsultan Pembimbing Ibadah Haji, Ahmad Kartono, membeberkan hukum berhaji untuk waria. Dia menyebut ada dua jenis waria yang diatur dalam hukum tersebut.
"Waria yang betul-betul waria, hukumnya seperti hajinya kaum wanita. Sedangkan waria yang sewaktu-waktu berubah seperti wanita atau laki-laki, maka hukumnya disesuaikan dengan kondisi yang bersangkutan pada saat itu, termasuk saat berhaji. Ini yang disebut huntsa masykil," terang Kartono sebagaimana diberitakan Liputan6.com dua tahun silam.