SOLOPOS.COM - Petugas Polresta Sidoarjo menunjuk barang bukti pelaku dugaan penipuan. (Antara/Polresta Sidoarjo)

Solopos.com, SIDOARJO — Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap seorang pelaku penipuan berinisial AP dengan kedok mengaku anggota Polisi.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan kasus penipuan itu bermula saat korban penipuan FAP hendak pinjam uang. Korban mencari bantuan meminjam uang dengan jaminan mobil.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Merasa takut mobil yang jadi jaminan bermasalah, korban FAP menceritakan keinginannya itu pada istri siri AP. Korban waktu itu tahu jika AP mengaku anggota Polri yang berdinas di Sidoarjo.

“Tersangka AP yang mengaku sebagai anggota Polri kemudian bertemu korban, dan korban menceritakan persoalannya dengan harapan dapat dibantu oleh AP,” ungkap Kapolresta Sidioarjo, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Tragis, Bocah 12 Tahun di Blitar Meninggal Tertimpa Dahan Pohon

Setelah itu AP meminta uang Rp13 juta, sebagai biaya menyelesaikan permasalahan yang dialami korban. Namun, korban FAP hanya dapat memenuhi Rp8,5 juta disetor ke tersangka.

Setelah korban FAP setor uang kepada tersangka AP pada 16 Desember 2021, korban kemudian mendapatkan informasi kalau AP adalah bukan anggota Polri.

“Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Sidoarjo,” ujarnya dikutip dari Antara.

Baca juga: Tuntut Kapal Dibebaskan, Ratusan Nelayan Datangi Pelabuhan Situbondo

Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus AP, dan dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka sebelumnya pernah melakukan aksi serupa. Ada dua korban lainnya yang tertipu senilai Rp50 juta.

“Pelaku AP merupakan residivis perkara pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP pada 18 Juli 2019. Dengan vonis hukuman penjara 10 bulan, di mana kasus ini ditangani Satreskrim Polresta Sidoarjo,” ujar Kombes Pol Kusumo.

Kapolres mengatakan, terkait kasus penipuan berkedok anggota Polri, AP dijerat dengan Pasal 378 KUHP. “Hukuman penjara paling lama empat tahun,” ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya