SOLOPOS.COM - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait ketentuan pembuatan kartu kuning pekerja di Jakarta, Sabtu (19/6/2021). (Antara/HO)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan upah minimum di Indonesia terlalu tinggi sehingga sulit dijangkau pengusaha. Pernyataan itu disampaikan berdasarkan hasil pengukuran suatu metode yang disebut dengan istilah Kaitz Indeks.

“Terdapat suatu metode yang secara internasional di gunakan untuk mengukur tinggi rendahnya suatu upah minimum di suatu wilayah, yaitu dengan membandingkan besaran upah minimum yang berlaku dengan median upahnya (kaitz indeks),” kata Ida dalam siaran pers yang di Jakarta, Rabu (17/11/2021), seperti dilansir Okezone.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Ida menambahkan, besaran upah minimum di seluruh wilayah di Indonesia sudah melebihi nilai tengah. Hal ini membuat Indonesia menjadi satu-satunya negara yang Kaitz Index-nya lebih besar dari 1. Padahal idealnya Kaitz Index suatu negara berada pada kisaran 0,4 sampai 0,6.

“Kondisi upah minimum yang terlalu tinggi tersebut menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan,” jelasnya.

Baca juga: UMP 2022 Cuma Naik 1%, Jateng Jadi Segini?

Selama ini nilai upah minimum dijadikan upah efektif oleh pengusaha. Dengan demikian kenaikan upah cenderung hanya mengikuti upah minimum tanpa didasari kinerja individu.

Hal itu dinilai membuat para buruh menuntut kenaikan upah dibandingkan membicarakan upah basis kinerja atau produktivitas. “Hal ini juga yang kemudian membuat teman-teman serikat pekerja atau serikat buruh lebih cenderung menuntut kenaikan upah minimum dibandingkan membicarakan upah berbasis kinerja atau produktivitas,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menaker menegaskan upah minimum provinsi (UMP) 2022 mengalami kenaikan rata-rata 1,09%. Angka ini jauh dengan tuntutan buruh yang meminta UMP naik 10%.

Baca juga: Prediksi UMP Jateng 2022, Cuma Naik Rp19.608?

Meski demikian, Menaker Ida Fauziyah mengatakan besaran kenaikan UMP 2022 menunggu keputusan gubernur di setiap gubernur. “Kita tunggu dari Gubernur untuk penetapannya,” kata Ida dalam video virtual, Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Dia memastikan penetapan upah minimum provinsi ini menyesuaikannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam peraturan itu dijelaskan tidak ada lagi penetapan upah minimum di Indonesia yang berdasarkan sektor.

“Upah yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi. Dengan demikian UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya