Melalui situs research gate ditemukan hasil penghitungan melalui metode Kaitz Indeks, namun tidak dijelaskan secara terperinci cara penghitungan upah melalui metode itu.
Para kepala daerah cenderung memilih kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat ihwal kenaikan rata-rata upah minimum tahun 2022 yang dipatok sebesar 1,09%.