SOLOPOS.COM - Ahli dari UGM (memakai helm) saat akan meneliti tentang penyebab ambruknya atap di SD Muhammadiyah Bogor Playen. Rabu (9/11/2022). - Harian Jogja/David Kurniawan

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Ibu korban meninggal dunia dalam kasus ambruknya atap SD Muhammadiyah Bogor, Playen, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengaku diminta menandatangani surat pernyataan damai. Keluarga korban diminta untuk tidak melanjutkan kasus yang telah menghilangkan nyawa tersebut.

Meskipun saat ini aparat kepolisian telah menetapkan dua orang yang merupakan pemborong proyek bangunan sekolah itu sebagai tersangka.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Dalam peristiwa ambruknya atap SD Muhammadiyah Bogor, Selasa (8/11/2022), seorang siswa bernama Faisal Ajitama meninggal dunia karena tertimpa atap yang roboh.

Kerabat dari ibu korban, Bambang Guntawan, mengatakan salah seorang tersangka dalam kasus ambruknya atap SD Muhammadiyah Bogor itu mendatangi rumah korban pada Minggu (13/11/2022).

Kedatangan tersangka ke rumah korban itu dengan membawa tiga surat penyataan damai. Meski demikian, Bambang mengaku hingga sekarang keluarga belum merespons terkait dengan permintaan tersebut.

Baca Juga: Mayat Wanita Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Ngrawe Gunungkidul

“Tidak berani [tanda tangan] karena belum bisa berpikir dan tidak tahu masalah dengan surat itu dan hanya menangis serta tidak bisa menjawab apa-apa,” jelas Bambang kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).

Pihak keluarga menyayangkan kedatangan tersangka ke rumah korban untuk menyampaikan permintaan damai tersebut. Menurutnya, surat pernyataan damai itu malah membuat ibu korban menjadi tidak nyaman dan merasa terganggu.

“Keponakan saya [ibu korban] makin sulit tidur karena trauma dan malah semakin berat,” katanya.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, mengatakan penanganan kasus ambruknya atap sekolah di SD Muhammadiyah Bogor terus berlanjut. Kedua tersangka berinisial B dan K sudah ditahan sejak Senin (14/11/2022).

Baca Juga: Stok Vaksin Habis, Dinkes Gunungkidul Tunda Vaksinasi Covid-19

“Sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif,” kata Edy.

Dia menjelaskan, kedua tersangka merupakan pelaksana pembangunan gedung yang atapnya ambruk pekan lalu. Sejumlah barang bukti sudah diamankan, termasuk meminta keterangan dari 12 saksi dan ahli terkait kondisi bangunan di sekolah.

Menurut dia, tersangka juga sudah mengakui ada kelalaian dalam proses pembangunannya. Keduanya dikenakan pasal 360 dan 359 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

Sebelumnya diberitakan pada Selasa (8/11/2022) sekitar pukul 07.30 WIB, atap di salah satu ruangan di SD Muhammadiyah Bogor ambruk. Total ada 11 siswa mengalami luka ringan dan seorang siswa meninggal dunia karena luka serius di bagian kepala.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Robohnya Atap SD Muhammadiyah Bogor

“Hasil dari pemeriksaan sudah ditemukan dua alat bukti sehingga B dan K ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Tersangka Ajak Damai Keluarga Siswa Korban Atap Runtuh di Gunungkidul

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya