SOLOPOS.COM - Pilkada Solo. (Solopos/Whisnu Paksa)

Solopos.com, SOLO -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo mendapati masih banyak alat peraga kampanye atau APK cawali-cawawali Pilkada 2020 yang melanggar ketentuan pemasangan.

Padahal, tim gabungan Satpol PP dan Bawaslu sudah dua kali melakukan operasi penertiban. Namun, faktanya hingga Kamis (22/10/2020) masih banyak APK yang terpasang tak sesuai aturan.

Promosi Meraih Keberkahan Bulan Syawal, Pegadaian Ajak Masyarakat Umrah Akbar Bersama

“Iya masih banyak, terutama pada ruas-ruas jalan kelas II dan jalan kampung,” tutur Anggota Bawaslu Solo, Muh Mutaqin, kepada Solopos.com melalui Whatsapp (WA), Kamis.

Banyak Muncul Klaster Keluarga, Gugus Tugas Covid-19 Sukoharjo Dorong Desa Fungsikan Rumah Karantina

Ia memastikan segera ada lagi operasi penertiban APK cawali-cawawali Pilkada Solo oleh tim gabungan. Hanya waktu pastinya mesti menunggu kesiapan dari Satpol PP Solo.

Menurut Muttaqin, pemasangan APK itu melanggar Peraturan Wali Kota Solo (Perwali) Nomor 02 Tahun 2009 karena terpasang pada pohon dan persimpangan jalan.

Selain itu ada pula APK terpasang pada tiang listrik dan ada yang melintang jalan. Pada operasi penertiban tahap I tim gabungan menurunkan 61 MMT dan 37 bendera. APK itu bergambar cawali-cawawali nomor urut 01 maupun nomor urut 02.

Pelanggan Karaoke Solo Ini Kisahkan Pengalamannya Dengan LC: Ternyata Susah Pikat Mereka

Penyisiran Wilayah

Ketika itu, tim gabungan terbagi menjadi dua kelompok yang melakukan penyisiran wilayah Solo selatan dan Solo utara untuk menertibkan APK cawali-cawawali Pilkada Solo.

“Sebanyak 47 MMT kami turunkan dari Solo selatan dan 14 MMT dari utara. Lalu ada juga 37 bendera dari selatan dan lima dari utara,” imbuhnya.

Sedangkan pada operasi penertiban gelombang II tim gabungan menurunkan 66 APK yang terdiri 64 MMT dan dua bendera. Sebanyak 64 MMT terdiri 58 MMT bergambar pasangan cawali cawawali nomor urut 01 dan enam MMT nomor urut 02.

Positif Covid-19 Solo Tembus 1.007 Orang, Total 16.414 Sampel Swab Diuji

Dua APK berupa bendera merupakan bendera pendukungan untuk pasangan cawali-cawawali nomor urut 01 Pilkada Solo. “Harapan kami sebenarnya agar pemasangan APK mengikuti aturan main yang sudah ditentukan,” sambungnya.

Sebelumnya, Solopos.com memberitakan seratusan APK yang diturunkan tim gabungan merupakan APK yang didesain dan diproduksi sendiri oleh pendukung pasangan cawali-cawawali. Pada sisi lain, KPU Solo sudah menyerahkan ratusan APK resmi.

Tim pemenangan pasangan calon bisa menggandakan APK itu dengan batasan tertentu serta memasangnya untuk mengampanyekan calon masing-masing. KPU Solo meminta agar pemasangan APK tak melanggar ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya