SOLOPOS.COM - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. (google)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. Setelah pengurus BUMDes, penyidik kembali memeriksa mantan Direktur Utama BUMDes dan beberapa warga, Rabu (2/2/2022).

“Iya tadi saya dan Direktur Utama BUMDes Berjo yang lama dimintai keteranganyar oleh penyidik Kejari,” kata warga Berjo, Sularno, ketika dijumpai seusai diperiksa penyidik Kejari Karanganyar.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sularno dimintai keterangannya sebagai warga dan saksi. Ia ditanya seputar dugaan penyimpangan dana BUMDes Berjo dalam proyek pemugaran objek wisata Telaga Madirda. Salah satunya mengenai dana senilai Rp795 juta yang digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum.

Baca Juga: Pembangunan Telaga Madirda Diduga Menyimpang, Kejari Turun Tangan

“Di situ saya jelaskan tidak tahu dana itu untuk menyelesaikan masalah hukum yang mana, masalah hukum apa, dan diserahkan ke siapa,” tuturnya.

Sebagai warga Berjo, dia berharap Kejari bisa mengusut tuntas dugaan korupsi dana BUMDes Berjo ini. Kejari, menurutnya, harus bertindak profesional dan transparan kepada seluruh warga.

“Kami masyarakat peduli Berjo berharap kasus ini tuntas,” harapnya.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Karanganyar, Guyus Kemal, membenarkan telah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo. Namun ia enggan memberikan keteringan lebih jauh dengan alasan masih proses penyelidikan.

Baca Juga: Kejari Karanganyar Tuntut 2 Pelaku Kekerasan Seksual Bayar Ganti Rugi

Sebagaimana diketahui penyelidikan kasus ini dimulai dari aduan masyarakat Desa Berjo pada awal Januari lalu. Sejauh ini sudah ada tiga pengurus BUMDes Berjo yang dimintai keterangan. Mulai dari pejabat pembuat komitmen, sekretaris, dan bendahara BUMDes.

Dalam pemeriksaan itu, pengurus BUMDes Berjo membawa dokumen perincian seperti biaya pra-operasional dan awal operasional pemugaran tanah kas desa di utara objek wisata Telaga Madirda.

Di antaranya dokumen terkait biaya mengurus permasalahan hukum, bukti setoran ke Disparpora senilai Rp150 juta, dan bukti setoran ke kas Desa Berjo terkait lelang tanah kas desa. Kemudian bagi hasil air dan parkir, bukti sewa alat berat untuk pekerjaan lahan parkir Telaga Madirda, serta bukti dokumen perihal pembenahan flying fox dan kolam renang Telaga Madirda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya