SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemerasan. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Timur menangkap pelaku pemerasan dengan modus tabrak lari yang aksinya viral di media sosial. Pelaku berinisial AF itu ditangkap di rumah kontrakannya di Pancoran Mas, Kota Depok, pada Minggu (30/1/2022) dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono membeberkan alasan pelaku melakukan aksi pemerasan lantaran membutuhkan uang untuk terapi pengobatan.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

“Tersangka sengaja melakukan perbuatan pura-pura terinjak karena untuk membeli obat-obatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), karena yang bersangkutan dari hasil pemeriksaan sedang melaksanakan terapi,” kata Budi seperti dikutip Solopos.com dari Bisnis, Minggu (30/1/2022).

Budi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, AF merupakan mantan pecandu putau dan heroin. Tersangka yang bekerja sebagai juru parkir di Depok itu nekat melancarkan aksi pemerasan lantaran membutuhkan uang untuk menjalani terapi.

Baca Juga: Sindikat Pemerasan Berkedok Phone Sex, Korban dan Pelaku Warga Asing

“Pernah pengguna aktif dan melakukan terapi membutuhkan obat sehingga yang bersangkutan melakukan pemerasan,” ujarnya.

Budi mengungkapkan bahwa AF memeras dengan pura-pura terlindas dan pincang. Budi pun menyebut AF memanfaatkan luka yang didapatkan dalam insiden kecelakaan tahun 2012.

“Kemudian melakukan pemerasan. memang yang bersangkutan kakinya luka tetapi lukanya itu adalah luka lama, jadi 2012 yang bersangkutan pernah tertabrak truk.Jadi kakinya sempat ada bekas cacat memang diseset kulitnya sehingga ada bentuk cacat di kaki,” kata Budi.

Baca Juga: Formas Sragen Klaim Ketuanya Dijebak dalam Kasus Dugaan Pemerasan Kades

Budi menyebut AF mengaku baru sekali melancarkan aksinya. Namun, kata dia, polisi akan tetap mendalami apakah AF pernah melancarkan aksinya di tempat lain.

“TKP lain ini masih kita dalami memang sebentar ini pengakuan yang bersangkutan baru sekali tapi tidak menutup kemungkinan ada TKP lain karena memang yang bersangkutan sudah ada modus dan niat seperti itu Sampai kakinya luka pun digunakan alasan,” katanya.

Atas perbuatannya AF disangkakan melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan juga 4 tahun penjara.

Aksi AF sempat viral dalam sebuah video yang diunggah di media sosial. Saat itu dia melancarkan aksinya di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan awalnya polisi menerima informasi dari sebuah video viral pada 28 Januari 2022.

Baca Juga: Polres Sragen Sebut Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bisa Bertambah

“Langsung kami turunkan tim ke lapangan ke TKP dan hasil pemeriksaan saksi-saksi di TKP, baik itu sekuriti yang jaga di sana termasuk beberapa tukang ojek, gojek, tukang parkir menyatakan memang benar ada kejadian modus orang yang berpura-pura terinjak dan melakukan pemerasan,” kata Budi, Minggu (30/1/2022).

Budi mengatakan setelah melakukan penelusuran polisi akhirnya menemukan jejak AF. Ternyata, kata Budi, AF sempat pergi ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

“Dari situ dilakukan pengejaran, ditangkap oleh gabungan tim Polsek Pasar Rebo dipimpin Pak Kapolsek dan Kanit di Polres Metro Jakarta Timur, berhasil menangkap tersangka di daerah Depok,” kata Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya