SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan pelaku tindak kriminalitas. (Antara)

Solopos.com, SRAGEN — Ketua dan Wakil Ketua Forum Masyarakat Sragen (Formas), yakni AB dan SM, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Kades Kecik, Sukidi. Penetapan tersangka dilakukan Polres Sragen (sebelumnya tertulis Klaten) pada Selasa (9/11/2021) setelah dilakukan gelar perkara.

AB dan SM terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Sragen pada Senin (8/11/2021).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Terkait hal itu, Wakil Ketua Formas, Sri Wahono, membenarkan AB dan SM merupakan ketua dan wakil ketua di LSM tempat ia bernaung. Ia mengaku terkejut dengan penangkapan kedua rekannya. Meski begitu, ia meyakini AB dan SM tidak bersalah.

Sri Wahono bahkan menganggap kedua rekannya itu terkena jebakan oleh orang yang tak suka dengan keduanya. Ia meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Ketua dan Waka Formas Sragen Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

“Saya sangat prihatin dengan kejadian itu. Saya berpikir ini jebakan. Kedua teman itu dijebak entah siapa yang menjebaknya, dan saya percaya kedua teman yang kena OTT juga bisa membela diri,” ujarnya, kepada Solopos.com, Selasa (9/11/2021).

“Mereka lebih senior dan lebih pengalaman. Pasti mereka memiliki argumentasi membela dirinya. Saya tidak kendor lewat Formas, saya tetap berjuang untuk masyarakat.”

Sri Wahono menyikapi kejadian OTT terhadap AB dan SM merupakan tindakan individu dan tidak mewakili lembaga.

Sebelumnya, OTT Tim Saber Pungli Sragen mengungkapkan kronologi penangkapan dua orang aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Sragen berinisial AB dan SM. Peristiwa OTT tersebut terjadi di sebuah rumah makan di wilayah Sragen Kota, Senin pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Diduga Peras Kades, Ketua & Waka Formas Sragen Terancam 9 Tahun Penjara

Wakil Ketua Tim Saber Pungli Sragen, Dipto Brahmono, saat ditemui wartawan pada Selasa, mengatakan awalnya ada seorang warga yang datang ke Kejari Sragen yang menginformasikan adanya orang yang hendak memeras Kepala Desa Kecik, Tanon, Sragen, sekitar pukul 09.30 WIB.

Dia mengatakan warga itu tidak menyebut orang yang akan memeras itu tetapi warga itu memberitahu lokasi penyerahan uang muka di sebuah rumah makan di Sragen Tengah, Sragen, pada pukul 13.00 WIB.

Dipto segera berkoordinasi dengan Ketua Tim Saber Pungli Sragen yang juga Wakapolres Sragen. Dia menerangkan Wakapolres langsung memerintahkan KBO Reskrim Polres Sragen untuk melakukan pengintaian di lokasi rumah makan itu pada pukul 12.30 WIB.

“Tak lama kemudian Kades Kecik datang dan langsung masuk ke dalam rumah makan itu. Setelah ditunggu, kemudian Kades keluar. Saat itulah tim masuk menyergap, ada tiga orang petugas yang masuk. Saat masuk menemukan barang bukti berupa uang kertas Rp100.000-an sebanyak dua paket, masing-masing senilai Rp10 juta,” ujarnya.

Baca Juga: Polres Sragen Sebut Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bisa Bertambah

Dipto mengatakan total batang bukti yang disita Rp20 juta. Selain itu, kata Dipto, ada dua orang aktivis LSM yang diamankan, yakni AB dan SM. Kedua aktivis dan barang bukti itu, kata dia, dibawa ke Polres Sragen untuk pendalaman. Dia mengatakan uang Rp20 juta itu sebagai uang muka atau DP karena yang diminta Rp100 juta.

“Jadi dua orang aktivis itu mengambil keuntungan dari kasus dugaan penyimpangan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Kecik yang sekarang ditangani Inspektorat. Dana Rp100 juta diminta karena mau dilaporkan ke aparat penegak hukum [APH],” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya