SOLOPOS.COM - Mahasiswa UI Hasya meninggal dunia akibat tertabrak mobil yang dikemudikan purnawirawan polisi menjadi tersangka. (Twitter/Solopos.com)

Solopos.com, SOLO–Kasus mahasiswa UI M. Hasya Attalah Syaputra, 18, jadi tersangka padahal dia meninggal dunia akibat terlibat kecelakaan lalu lintas dengan mobil yang dikemudikan purnawirawan polisi menjadi perhatian publik.

Polisi menilai saat berkendara Hasya lalai sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan yang membuatnya meninggal dunia.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman menjelaskan Hasya lalai sehingga menyebabkan purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi menabraknya.

“Kenapa dijadikan tersangka ini, dia [mahasiswa UI Hasya] kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia,” kata Latif kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).

Dia menginformasikan saat peristiwa terjadi Hasya berkendara dengan kecepatan 60 km/jam. Sedangkan kecepatan Mitsubishi Pajero yang dikemudikan Eko 30 km/jam. Kecelakaan tersebut terjadi di daerah Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.

Mahasiswa UI Hasya meninggal dunia saat sudah sampai di rumah sakit, ia kemudian dimakamkan pada 7 Oktober 2022. Saat kejadian, hujan turun dan Hasya mengendarai motornya menuju rumah indekos setelah pulang dari kampus. Kemudian ada motor mengerem mendadak menyebabkan korban jatuh ke arah kanan.

Saat itu juga mobil yang dikemudijan Eko melaju dan menabrak Hasya. Dia langsung dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak terolong lagi. Nahas, polisi justru menetapkan mahasiswa UI yang meninggal dunia itu jadi tersangka.

“Nah, Pak Eko waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan,” kata Latif.

Sementara itu, Keluarga Hasya mengaku sempat menjalani mediasi. Ibu Hasya, Dwi Syafiera Putri, mengungkap pernah menjalani mediasi yang digelar pihak kepolisian terkait kasus kecelakaan anaknya. Ia kemudian dipertemukan dengan pelaku di Subdit Gakkum Pancoran. Dalam mediasi tersebut, Ira didampingi kuasa hukum keluarganya.

Namun saat proses mediasi berlangsung, Ira merasa seperti disidang oleh polisi. Ia juga merasa disudutkan karena dipisah oleh kuasa hukumnya.

“Jadi kami di dalam ruangan itu, menurut kami ya, menurut saya yang memang merasakan kejadian itu, kami serasa disidang,” kata Ira melalui keterangan resminya, Jumat (27/1/2023).

Dia mengaku polisi sempat memintanya berdamai dengan alasan posisi sang anak yang lemah. “Ada beberapa petinggi polisi, mohon maaf saya harus menyebutkan itu, meminta kami untuk berdamai. Saya bilang itu posisi anak saya meninggal dunia, kenapa jadi yang lemah” lanjut Ira.

Setelah itu, Ira menegaskan pihaknya akan menolak melakukan damai karena ingin mengajukan gugatan karena tidak terima anaknya, mahasiswa siswa UI bernama Hasya yang meninggal dunia malah jadi tersangka.

Baca Juga

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Tabrak HAS hingga Meninggal, Segini Kecepatan Mobil Purnawirawan Eko

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya