SOLOPOS.COM - Ilustrasi gaji (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak hanya berlaku untuk lulusan sarjana, melainkan pula lulusan SMA/SMK. Berikut ini adalah besaran gaji yang bakal diterima oleh PPPK dari lulusan SMA/SMK.

Pemerintah resmi membuka pendaftaran PPPK sejak 31 Oktober lalu. Setidaknya ada 54 formasi di empat instansi pemerintah yang membuka seleksi PPPK 2022 bagi lulusan SMA/SMK. Pembukaan seleksi PPPK ditandai dengan dibukanya portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Baru-baru ini banyak masyarakat, khususnya lulusan SMA/SMK yang penasaran terkait gaji atau upah apabila mendaftarkan diri menjadi bagian dari PPPK. Dalam artikel ini akan dijelaskan besaran gaji PPPK khusus untuk lulusan SMA/SMK.

PPPK mempunyai tugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK mengatur jabatan ASN yang diisi oleh PPPK.

Masa kerja PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pasal 37 yaitu paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja. Sama hal-nya dengan PNS, lowongan PPPK yang dibuka tak hanya untuk lulusan sarjana. Lulusan SMA/SMK juga diperbolehkan untuk mendaftar.

Baca Juga: Nominal Gaji PPPK untuk S1, Begini Perinciannya

Yang membedakan antara PNS dan PPPK yaitu dari segi dana pensiun. Sebab jika PNS mendapatkan dana pensiun, PPPK tidak mendapatkan dana pensiun. Terkait berapa besar gaji PPPK lulusan SMA/SMK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam PP itu disebutkan gaji PPPK lulusan SMA/SMK berkisar Rp2.325.600 hingga Rp3.879.7000.

Gaji pokok yang diperoleh berdasarkan golongan dan masa kerja. Untuk PPPK dengan lulusan SMA/SMK termasuk kategori Golongan V.

Berikut daftar gaji PPPK :

  • Golongan I : Rp1.794.900 – Rp2.686.200
  • Golongan II : Rp1.960.200 – Rp2.843.900
  • Golongan III : Rp2.043.200 – Rp2.964.200
  • Golongan IV : Rp2.129.500 – Rp3.089.600
  • Golongan V : Rp2.325.600 – Rp3.879.700
  • Golongan VI : Rp2.539.700 – Rp4.043.900
  • Golongan VII : Rp2.647.200 – Rp4.393.100
  • Golongan VIII : Rp2.759.100 – Rp4.393.100
  • Golongan IX : Rp2.966.500 – Rp4.872.000
  • Golongan X : Rp3.091.900 – Rp5.078.000
  • Golongan XI : Rp3.222.700 – Rp5.292.800
  • Golongan XII : Rp3.359.000 – Rp5.516.800
  • Golongan XIII : Rp3.5.01.100 – Rp5.750.100
  • Golongan XIV : Rp3.649.200 – Rp5.993.300
  • Golongan XV : Rp3.803.500 – Rp6.246.900
  • Golongan XVI : Rp3.964.500 – Rp6.511.100
  • Golongan XVII : Rp4.132.200 – Rp6.786.500

Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 22, berikut tunjangan yang diperoleh untuk PPPK :

  • Gaji dan tunjangan
  • Cuti
  • Perlindungan
  • Pengembangan kompetensi

Demikian informasi terkait besaran gaji yang bakal diterima PPPK dari lulusan SMA/SMK. Semoga informasi ini bermanfaat untuk pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya