SOLOPOS.COM - Irjen Pol Teddy Minahasa dan istrinya (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Tidak ada justice collaborator dalam kasus perkara narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol. Teddy Minahasa.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan sebagai justice collaborator yang diajukan oleh para tersangka.

Promosi Membangun Jejaring dan Komunitas Pacu UMKM Naik Kelas dan Ekspor

Justice collaborator adalah tersangka yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu kasus kejahatan yang melibatkannya.

Dengan bekerja sama seorang tersangka punya potensi besar untuk mendapatkan keringan hukuman atas kejahatan yang melibatkannya.

Baca Juga: Perintahkan 5 Kg SS Ditukar Tawas, Irjen Teddy Minahasa Sebut Hanya Bercanda

Para tersangka yang mengajukan sebagai justice collaborator dalam kasus Teddy Minahasa adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma’arif, dan Linda Pujianstuti.

Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto dalam keterangannya di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (13/12/2022), menuturkan pertimbangan LPSK menolak permohonan para tersangka karena permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga: 5 Kg SS Irjen Teddy Ditukar Tawas, AKBP Dody: Kalau Bercanda Kok Terus-terusan

“Bahwa keterangan kesaksian AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma’arif, dan Linda Pujianstuti memang penting untuk mengungkap peran Teddy Minahasa, namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon,” kata Syahrial seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Selain menolak permohonan sebagai saksi pelaku, LPSK menyampaikan rekomendasi kepada penegak hukum (Penyidik Polda Metro Jaya dan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) agar perkara ini mendapatkan perhatian serta penanganan secara khusus dengan memisahkan para pemohon dengan tempat penahanan Teddy Minahasa serta menjamin keamanan para pemohon selama berada dalam tahanan.

Baca Juga: Lemkapi: Ada Upaya Kaburkan Kepemilikan Sabu-Sabu dalam Kasus Irjen Teddy

Di sisi lain, kata dia, LPSK masih membuka ruang bagi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma’arif, dan Linda Pujiastuti untuk mengajukan permohonan perlindungan dalam kapasitasnya/status hukumnya sebagai saksi pada berkas perkara dengan Teddy Minahasa.

“Namun yang bersangkutan perlu mengajukan kembali permohonan perlindungan kepada LPSK untuk selanjutnya dilakukan penelaahan untuk mendapatkan keputusan pimpinan LPSK,” kata Syahrial.

LPSK juga menyampaikan apresiasi kepada Penyidik Polda Metro Jaya yang secara faktual telah melakukan langkah dan kebijakan untuk memisahkan berkas tersangka Doddy, Arief, dan Linda dengan Teddy Minahasa.

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Mundur dari Ketum HDCI Pusat

Selain itu, pihak Polda Metro Jaya juga telah memisahkan tempat penahanan mereka dengan Teddy Minahasa.

“Dan ini merupakan langkah strategis dan penting untuk memberikan perlindungan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya