SOLOPOS.COM - Petugas LPS menyegel brankas PT BPR Utomo Widodo, Kabupaten Ngawi, Jumat (13/8/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan dana nasabah PT BPR Utomo Widodo, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, segera dibayarkan setelah perusahaan dilikuidasi atau dicabut izin usahanya oleh Otritas Jasa Keuangan (OJK).

Nominal simpanan nasabah BPR Utomo Widodo yang akan dibayarkan LPS mencapai Rp30,7 miliar. Izin usaha PT BPR Utomo Widodo dicabut oleh OJK pada 12 Agustus 2021.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto, mengatakan LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan data terakhir yang diperoleh LPS sebelum BPR dicabut izin usahanya terdapat 10.906 rekening milik nasabah.

“Nominalnya sebesar Rp30.792.870.829. Terhadap simpanan-simpanan itu, LPS akan melaksanakan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak bayar,” kata dia, Jumat (13/8/2021).

Baca juga: Jadi Korban PHK, Pria Ini Gelar Aksi Tunggal di Jalan Madiun

Simpanan yang layak bayar, kata Dimas, yakni yang memenuhi ketentuan syarat 3T. Tercatat pada bank (simpanan nasabah tercatat di bank), tidak melebihi LPS rate (bunga simpanan maksimal=LPS rate). Serta tidak merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat. Misal punya NPL, pelaku fraud, dan lainnya.

Dimas menuturkan proses pembayaran simpanan yang layak dibayar LPS akan mulai dilaksanakan untuk pertama kalinya paling lambat lima hari kerja sejak proses rekonsiliasi dan verifikasi dilaksanakan. Sedangkan pelaksanaan pembayaran simpanan paling lama dilakukan 90 hari kerja setelah BPR dicabut izin usahanya.

“Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 19 Desember 2021,” kata dia.

Baca juga: Bentuk Kekebalan Kelompok, Santri Ponpes di Madiun Disuntik Vaksin

Izin BPR Utomo Widodo

Setelah izin usaha PT BPR Utomo Widodo dicabut oleh OJK, lanjutnya, LPS mengambil alih. Serta menjalankan segala hak serta wewenang pemegang saham termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Selanjutnya, LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi PT BPR Utomo dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi dilakukan oleh LPS.

Baca juga: LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah dan Likuidasi BPR Utomo Widodo

Lebih lanjut, Dimas menyampaikan pihaknya sedang melakukan pengamanan aset BPR dan selanjutnya akan dilakukan proses likuidasi oleh Tim Likuidasi.

“Tim Likuidasi nantinya akan menggunakan Kantor Akuntan Publik dalam menentukan jumlah dan nilai aset yang dilakukan proses likuidasi,” ujarnya.

Dimas mengimbau agar nasabah PT BPR Utomo Widodo tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya