SOLOPOS.COM - Linda Pujiastuti alias Anita Cepu memberi keterangan di sidang kasus dugaan penjualan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kg sitaan Polri dengan terdakwa Teddy Minahasa, Senin (27/2/2023). (Tangkapan layar Youtube tvOneNews).

Solopos.com, SOLO–Linda Pujiastuti alias Anita Cepu saat memberi keterangan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023), mengungkapkan Teddy Minahasa menggunakan kode-kode tertentu untuk menggantikan kata sabu-sabu.

Kode itu seperti invoice, galon, dan sembako. Kata-kata itu disebut Linda kerap dipakai Teddy Minahasa selama berkomunikasi soal pengiriman sabu-sabu dari Sumatra Barat ke Jakarta.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Teddy Minahasa merupakan terdakwa kasus dugaan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sitaan Polri.

Dia didakwa Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Pantauan Solopos.com pada tayangan jalannya sidang di akun Youtube TvOneNews, Selasa (28/2/2023), Linda mengaku sebagai informan polisi yang banyak membantu Polri, termasuk membantu Teddy Minahasa.

Linda menjelaskan soal kode tertentu itu setelah majelis hakim menanyakan perihal tersebut yang sebelumnya pernah Linda singgung.

“Dari keterangan saudara tadi menyebut sambako dari Padang. Itu istilah dari siapa ini keluar, sembako dari Padang ini?” tanya hakim.

“Istilah saya kalau chat [berbalas pesan melalui Whatsapp] dengan terdakwa [Teddy Minahasa],” jawab Linda.

Kemudian Linda menginformasikan selain sembako, istilah lain yang dia gunakan saat berkomunikasi dengan Teddy Minahasa meliputi invoice dan galon untuk menggantikan kata sabu-sabu.

Pada kasus penjualan 5 kg sabu-sabu sitaan Polri, Linda diduga diperintah Teddy Minahasa untuk mencari pembeli barang haram tersebut.

Linda menjadu penyuplai sabu-sabu untuk Kasranto sebelum akhirnya dijual. Sabu-sabu yang dijual Linda berasal dari Polres Bukttinggi.

Sabu-sabu sitaan Polri yang dijual Linda seberat 5 kg ditukar dengan tawas. Narkoba tersebut bagian dari 41,4 kg hasil pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi pada Mei 2022 lalu.

Selain Teddy Minahasa, kasus tersebut melibatkan empat polisi lainnya meliputi AKBP Dody, mantan Kapolres Bukittinggi, Kompol KS mantan Kapolsek Kalibaru, Aiptu J personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, dan Aipda A personel Polsek Kalibaru.

Ada enam tersangka lain yang merupakan warga sipil yakni HE, AR, L, A, AW, dan DG. Perkara itu telah sampai tahap persidengan.

Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Teddy Minahasa didakwa bersama rekannya di kepolisian menjual sabu-sabu yang menjadi barang bukti. Dia diduga menilap barang bukti sabu-sabut seberat 5 kg dari total barang bukti 41,4 kg.

Teddy Minahasa ditangkap pada 14 Oktober 2022. Penangkapannya bersamaan dengan pemanggilan ratusan perwira tinggi Polri ke Istana Merdeka oleh Presiden Joko Widodo.

Pada momentum itu, Teddy Minahasa juga sedianya dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur. Kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membatalkannya.

Kasus Teddy Minahasa telah sampai pada persidangan dan pada Senin kemarin agendanya mendengarkan keterangan Linda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya