SOLOPOS.COM - Sejumlah pengunjung menikmati suasana di wisata kuliner air di Pengging, Banyudono, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (24/10/2021). Pelaku usaha kuliner setempat memanfaatkan sumber aliran sungai yang jernih menjadi destinasi wisata kuliner air sehingga pengunjung dapat menikmati jajanan kuliner di tengah aliran sungai. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

Solopos.com, BOYOLALI—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali mengizinkan sektor pariwisata tetap buka selama libur Natal dan tahun baru (nataru). Meski demikian, aktivitas ini harus tetap memastikan semuanya berjalan sesuai protokol kesehatan (prokes).

Protokol kesehatan ini meliputi wajib memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak serta menghindari kerumunan. Warga juga diminta mengurangi mobilitas.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pembukaan sektor pariwisata ini bersamaan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Boyolali. Hal ini sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Bupati Boyolali.

Baca Juga: UMK Boyolali Dinilai KSPN Tak Penuhi Kebutuhan Hidup Layak

“Pada prinsipnya tidak ditutup, masih diizinkan beroperasi. Tetapi, dengan pembatasan-pembatasan,” kata Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Boyolali, Supana, saat ditemui wartawan, Kamis (2/12/2021).

Ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh pengelola objek wisata selama beroperasi di PPKM Level 3 salah satunya pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dari total kapasitas. Selain itu, setiap objek wisata wajib memasang aplikasi PeduliLindungi.

Tak hanya itu, pengunjung juga dibatasi hanya berasal dari zona risiko kuning dan hijau. Di luar itu, pengunjung tidak diizinkan memasuki kawasan wisata. “Yang boleh masuk objek wisata hanya yang berasal di zona hijau dan kuning. Di luar itu tidak diizinkan,” terang Supana.

Baca Juga: Penambang Galian C Kali Woro Diminta Waspadai Banjir Lahar Hujan

Supana juga meminta pengelola objek wisata tidak menggelar pesta atau panggung hiburan dan kegiatan sejenis yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Masyarakat diimbau jangan menggelar euforia berlebihan selama momentum akhir tahun.

“Pada prinsipnya objek wisata diizinkan [beroperasi] dengan pembatasan-pembatasan. Kami mengacu pada Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021 dan Instruksi Bupati yang baru keluar kemarin,” ujar dia.

Setiap pelanggaran atas aturan selama PPKM Level 3 ini akan ditindaklanjuti oleh Satgas Covid-19 Boyolali. Sanksi dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 sebab Disporapar hanya mengatur hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh pengelola objek wisata.

Baca Juga: Alur Kali Woro Penuh Material Galian C, Penambang Pasir Semringah

“Sanksi nanti menjadi kewenangan Satgas Covid-19 Boyolali. Jadi pas ada pelanggaran mereka yang akan bergerak,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya