SOLOPOS.COM - Ilustrasi Upah (Dok/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, BOYOLALI—Gubernur Jawa Tengah menerbitkan Surat Keputusan penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Boyolali pada 2022 sebesar Rp2.010.299,30. Jumlah ini dinilai tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Boyolali, Wahono. Menurut dia, kenaikan sekitar Rp10.000 dibanding UMK 2021 dinilai terlalu rendah. Ia menyayangkan penetapan upah ini masih mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Seharusnya kami kritik keras Pak Gubernur. Abaikan PP 36 dengan alasan kondisi buruh sangat sulit perekonomiannya,” kata Wahono, saat dihubungi Solopos.com, Senin (1/12/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Penambang Galian C Kali Woro Diminta Waspadai Banjir Lahar Hujan

Wahono menjelaskan UMK hanya mengatur besaran upah untuk masa kerja di bawah setahun. Sedangkan, untuk pekerja dengan masa kerja di atas setahun ada SE mengenai struktur skala upah. Namun, SE ini dinilai tidak mengikat lantaran tidak diatur soal sanksi apabila tidak melaksanakannya.

“Di SE itu tidak ada ketentuan yang mengikat atau sanksi apabila perusahaan tidak melaksanakan struktur skala upah yang mengatur upah di atas setahun. Kami protes terhadap SK Gubernur ini. Kami akan analisis lebih lanjut langkah KSPN seperti apa,” ujar dia.

Ia berharap upah pekerja di atas setahun bisa dimasukkan ke dalam struktur skala upah melalui SE Gubernur. Dalam SE itu diatur juga sanksi apabila perusahaan tidak melaksanakan ketentuan.

Baca Juga: Alur Kali Woro Penuh Material Galian C, Penambang Pasir Semringah

“Diatur tegas misal masa kerja 1-3 tahun berapa, 3-5 tahun berapa. Dituangkan ke dalam SE bentuknya formula yang dipedomani para pihak. Ini yang kami harapkan,” harap Wahono.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya