SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Lebaran 2022 tinggal menghitung hari, mungkin banyak warga yang menanyakan apakah Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 sudah cair?

Program BSU 2022 diperuntukkan bagi pekerja dari Kemnaker rencananya cair dalam waktu dekat dengan nominal BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

BSU 2022 bagi pekerja dengan nominal BLT Subsidi Gaji Rp1 juta menyasar pekerja dengan kuota 8,8 juta.

Merujuk penyaluran 2021 lalu, bagi pekerja yang ingin tahu apakah dapat BSU 2022 dengan nominal BLT Subsidi Gaji Rp1 juta, bisa cek melalui website resmi Kemnaker, yakni kemnaker.go.id, cukup input data diri.

Program BSU 2022 yang dikabarkan cair dalam waktu dekat, merupakan bantuan yang diberikan kepada pekerja yang memiliki gaji atau di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Meski disebutkan bakal cair dalam waktu dekat, tetapi hingga kini, pemerintah belum memberikan informasi lebih lanjut terkait kapan jadwal pencairan BSU 2022 dengan nominal BLT Subsidi Gaji Rp1 juta bagi pekerja.

Baca Juga: Diberikan Senilai Rp1 Juta, Simak Cara Cek Penerima BSU 2022

Dalam pertanyaan seorang warganet, pihak Kemnaker melalui instagram resminya menyebutkan bahwa pihaknya masih mempersiapkan mekanisme pencairan BSU 2022.

“Info Perkembangan BSU Bu,agar rekan raker tau perkembangan nya gimana,” tulis seorang netizen.

“Kalau memang BSU ga cair di bulan April ini tolong bersuara.Jangan PHP in orang kek gini,” ujar netizen lainnya.

Penanggapi pertanyaan netizen, pihak Kemenaker mengatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan.

“Saat ini @kemnaker sedang mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel ya,” tulis akun @kemnaker seperti dikutip Solopos.com, pada Kamis (27/4/2022).

Baca Juga: Catat, Bantuan Subsidi Upah Hanya untuk Pekerja Formal

Program BSU ini berlandaskan hukum seperti UU No.2 Tahun 2020, Peraturan Pemeritah No.43 Tahun 2020, Permenaker No.14 Tahun 2021 dan Permenaker No.16 Tahun 2021. Berikut Syarat yang harus dipenuhi oleh penerima BSU seperti tercantum dalam website resmi bsu.kemnaker.go.id.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
3. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan pemerintah.
4. Memiliki gaji/upah maksimal 3,5 Juta
5. Sektor Prioritas seperti, sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan perdagangan jasa. Kecuali sektor pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data BPJSTK)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya