SOLOPOS.COM - Ilustrasi subsidi upah (freepik)

Solopos.com, JAKARTA-Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini diperuntukkan bagi pekerja formal, bukan informal.

Baca Juga: Ada BSU Rp1 Juta Bagi Pekerja, Ini Kriterianya

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.

Kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional. Di mana hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

“Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (6/4/2022).

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menjelaskan peruntukan BSU tersebut dan menyampaikan bahwa saat ini kebijakan BSU masih dalam tahap diskusi bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Anggaran Sisa 2021, Kemenaker Perluas Penerima BSU

“Kita masih menggodok itu. Ada tiga hal yang harus diselesaikan, yaitu revisi anggaran, review Permenaker No. 21/2021, serta data calon penerima,” kata Anwar, Kamis (7/4/2022).

Sebelumnya, pemerintah tidak menganggarkan BSU di tahun ini. Sehingga Kemenaker bersama Kemenkeu melakukan revisi anggaran untuk BSU. Dana tersebut berasal dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional 2022 senilai Rp141,4 triliun yang ditujukan untuk penguatan pemulihan ekonomi.

“Namanya BSU, artinya upah yang masuk kategori formal, pekerja informal skema bantuannya menggunakan yang lain, seperti bantuan untuk usaha mikro, Kartu Prakerja, dan yang lain,” katanya.

Setidaknya pada 2022 ini ada 6 bantuan yang hadir termasuk BSU, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Kartu Sembako untuk 18,8 juta KPM. Selain itu ada Kartu Prakerja untuk 2,9 juta peserta, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta BLT Desa.

“Ini yang harus kita matangkan, jadi proses ini kita harus lalui, kita ingin cepet, secepatnya. Kita terus koordinasi untuk menjalankan agenda itu,” harap Anwar.

Baca Juga: Pekerja Sektor Informal Juga Butuh Bantuan Subsidi Upah

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memastikan siap mendukung BSU 2022 sebagai mitra penyedia data. Progres hingga saat ini, masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh pemerintah. “BPJamsostek memastikan siap mendukung kebijakan BSU 2022 tersebut sebagai mitra penyedia data. BPJamsostek akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi tersebut,” kata PPS Depdir Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji, Kamis (7/4/2022).

Dian mengimbau kepada masyarakat khususnya pekerja untuk bijak dalam menerima informasi dan selalu melakukan cross check pada laman resmi BPJamsostek. “Kami mengimbau kepada perusahaan/pemberi kerja dan peserta untuk selalu memastikan tertib kepesertaan program Jamsostek karena perlindungan BPJamsostek sangat diperlukan dan Pemerintah menggunakan data kepesertaan tersebut untuk penyaluran bantuan seperti BSU,” ujarnya.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Sudah Tahu? Kemenaker: BSU 2022 Cuma Buat Pekerja Formal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya