Solopos.com, JAKARTA — Di tengah wabah Covid-19, publik Indonesia kembali dikejutkan keputusan tak terduga pemerintah, yaitu membolehkan perjalanan meski dengan syarat.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan moda transportasi umum beroperasi lagi. Kebijakan itu kontras dengan kebijakan penutupan penerbangan dan larangan mudik beberapa pekan sebelumnya.
Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit
Isi SE Pembatasan Perjalanan & Kriteria Orang yang Boleh Bepergian
Kemenhub beralasan pembatasan perjalanan orang di tengah wabah Covid-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 4/2020, tanpa adanya pengecualian untuk perjalanan mudik.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Pelarangan mudik Lebaran dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB tetap berlaku.
Pemerintah Terbitkan SE Pembatasan Perjalanan, Masyarakat Tertentu Boleh Bepergian
“Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” kata Adita dalam siaran pers, Rabu (6/5/2020).
Pakai Kriteria
Dia menambahkan, semua penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan di tengah wabah Covid-19 harus sesuai kriteria. Syarat-syarat itu tertuang dalam SE Gugus Tugas. Perjalanan akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub No. 18/2020 dan Permenhub No. 25/2020.
Update Data Corona Indonesia 6 Mei 2020: 12.438 Positif, 2.317 Sembuh, Agustus Harus Membaik
Padahal, prinsip pembatasan sosial berskala besar (PSBB) adalah mengurangi kerumunan dengan membatasi aktivitas dan mobilitas masyarakat. Itu pula dasar larangan mudik yang selama ini juga tidak berjalan efektif. Kini, pemerintah justru membuka kembali moda transportasi umum di tengah pandemi Covid-19.
Berdasarkan catatan Solopos.com, ini merupakan kali kesekian pemerintah menerbitkan kebijakan yang berubah-ubah soal pembatasan mobilitas penduduk. Dari kebijakan soal boleh tidaknya driver ojol mengangkut penumpang, larangan mudik yang terlambat, hingga mengizinkan perjalanan di tengah wabah Covid-19 dengan kriteria tertentu.
3 April 2020
Menkes larang driver ojol bawa penumpang
Menkes Terawan Agus Putranto meneken Permenkes No 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Pernanganan Covid-19. Salah satu isinya melarang driver ojol membawa penumpang.
“Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk
penumpang.”
12 April 2020
Luhut bolehkan driver ojol angkut penumpang
Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menerbitkan Permenhub No 18/2020. Pasal 11 D menyebutkan, “Disebutkan “dalam hal tertentu untuk melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut”.
31 Maret 2020
Jubir Jokowi sebut mudik tidak dilarang.
Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rahman, saat berbicara di Indonesia Lawyers Club (ILC) TVOne, Selasa (31/3/2020) malam mengatakan pemerintah tidak melarang perjalanan mudik di tengah wabah Covid-19.
“Jadi ini sedang disiapkan perpresnya, nantinya mudik ini tidak dilarang. Tapi tadi Pak Ridwan Kamil usul, nanti kan ada ancaman, di daerah asalnya dia nanti langsung jadi ODP. Harus mau karantina mandiri, kalau tidak mau, nanti ada tindakan,” kata Fadjroel.
14 April 2020
Fadjroel Rahman tegaskan mudik tidak dilarang
“Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idul Fitri 2020 M/1441 H. Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing,” tulis Fadjroel.
Mensesneg ralat pernyataan Fadjroel
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman dianggap salah menyampaikan kebijakan soal mudik saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut Presiden Jokowi bukan tidak melarang perjalanan mudik di tengah wabah Covid-19. Dia menjelaskan pemerintah berusaha keras mengajak masyarakat tak mudik ke kampung halaman di tengah wabah corona.
17 April 2020
Luhut tolak tutup KRL Jabodetabek
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kereta rel listrik atau KRL Jabodetabek tetap beroperasi. Padahal para kepala daerah meminta Kemenhub menutup KRL selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Perjalanan dengan KRL dinilai berisiko selama wabah Covid-19.
Luhut beralasan tidak ingin perjalanan mereka yang masih bekerja di tengah pandemi Covid-19 malah terdampak.
“Jadi kami juga tidak ingin seperti mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan jadi terdampak jika KRL ini disetop operasionalnya,” kata Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, dalam keterangan tertulis.
21 April 2020
Jokowi melarang mudik
Jokowi menyatakan bahwa perjalanan mudik Lebaran 2020 dilarang untuk semua warga di tengah wabah Covid-19. “Mudik semuanya akan kita larang,” ujar Jokowi membuka ratas di Istana Presiden.
23 April 2020
Penerbangan domestik dan internasional ditutup
Pemerintah Indonesia menyetop penerbangan mulai 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan pengecualian larangan penerbangan ini hanya berlaku bagi pimpinan lembaga tinggi negara, tamu kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional, dan sebagainya. Ini menjadi babak baru pembatasan perjalanan jauh di tengah wabah Covid-19.
“Larangan tersebut mencakup penerbangan dari maskapai berjadwal ataupun tidak berjadwal [sewa],” kata Novie, Kamis (23/4/2020).
6 April 2020
Menhub izinkan transportasi umum jalan lagi
Kemenhub memperbolehkan semua moda transportasi umum beroperasi lagi mulai Kamis (7/4/2020). Alasannya agar masyarakat bisa melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, tapi katanya bukan untuk mudik di tengah wabah Covid-19. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan transportasi umum baik angkutan udara, darat, dan laut, boleh beroperasi lagi dengan catatan menaati protokol kesehatan.
Doni Monardo terbitkan SE Pembatasan Larangan Perjalanan Orang
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran atau SE Pembatasan Larangan Perjalanan Orang. Doni membantah SE itu membolehkan perjalanan mudik di tengah wabah Covid-19.
“Beberapa waktu terakhir ini, kami dari Gugus Tugas mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya pelonggaran. Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang titik,” kata Doni dalam keterangan pers di BNPB, Jakarta, Rabu (6/5/2020).