SOLOPOS.COM - Lurah Pasar Bunder Sugino bersama nakes Sri Harsiyah mengajak para pedagang dan pembeli menggunakan masker dengan benar di Pasar Bunder Sragen, Jumat (23/10/2020). (Solopos-Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sragen mulai Senin (11/1/2021) akan menyita KTP pedagang dan pembeli yang tak melaksanakan protokol kesehatan. Langkah ini sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Diperidang Sragen akan memperketat pengawasan aktivitas pedagang di 47 pasar tradisional. Bagi pedagang yang kedapatan tak memakai masker, bukan hanya KTP nya disita. Namun juga akan dilaporkan ke Satgas Covid-19 Sragen untuk mendapatkan sanksi tegas.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

2 Hari, 235 Pasien Covid-19 di Sragen Dinyatakan Sembuh

Kepala Disperindag Sragen, Tedi Rosanto, menjelaskan pasar tradisional menjadi salah satu wilayah yang terkena PSBB. Ia sudah memerintahkan lurah pasar untuk menyosialisasikan  PSBB dan mengimbau agar protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat.

Tedi meminta lurah pasar harus tegas kepada pedagang dan pengunjung pasar agar taat protokol kesehatan. Bila ada pedagang dan pengunjung yang melanggar, KTP mereka akan disita dan diarahkan ke Satgas Covid-19 tingkat kecamatan untuk mendapat sanksi tegas.

“Kedua, lurah pasar mengimbau pengunjung pasar agar belanja secara cepat. Setelah selesai langsung meninggalkan pasar dan tidak berkerumun. Diusahakan supaya berbelanja secara online dengan fasilitas Joxi atau Go Shop,” ujar Tedi.

Simak! Ini Instruksi Lengkap Bupati Sragen Terkait PSBB, Mal Buka Hingga Pukul 19.00 WIB

Dia mengatakan dua upaya tersebut disampaikan lurah pasar lewat pengeras suara yang tersedia di pasar. Tedi mencatat dari 47 pasar tradisional yang dikelola Disperindag hanya ada 15 pasar tradisional di antaranya yang memiliki fasilitas pengeras suara. “Imbauan itu dilakukan terus menerus setiap hari dengan pengeras suara,” ujarnya.

Aktivitas pasar dibatasi maksimal hingga pukul 17.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya