SOLOPOS.COM - Seorang warga menunjukkan salinan surat instruksi Bupati Sragen tentang pemberlakukan PSBB di Kabupaten Sragen dalam ponselnya, Jumat (8/1/2021). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN – Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengeluarkan surat instruksi terkait PSBB di wilayahnya. Sejumlah kegiatan diatur dalam instruksi ini.

Surat instruksi sebagai tindak lanjut atas keputusan pemerintah pusat untuk memberlakukan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) di wilayah Jawa-Bali mulai Senin (11/1/2021) besok hingga Senin (25/1/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Beda dengan Sebelumnya, Wagub Emil Sebut Mekanisme PSBB Jatim Masih Dirumuskan

“Hari ini instruksi itu saya tanda tangani. Instruksi Bupati itu untuk penerapan PSBB di Kabupaten Sragen. Kami membatasi kegiatan sosial selama 11-25 Januari 2021, seperti larangan hajatan, kegiatan keagamaan hanya 50% dari kapasitas, pertemuan, arisan ditiadakan, dan seterusnya. Untuk kerja perkantoran 75% pegawai WFH [work from home]. Untuk pusat-pusat perbelanjaan maksimal buka pukul 19.00 WIB, dan pembatasan lainnya. Lihat di suratnya!” ujar Yuni, sapaan Bupati, saat ditemui wartawan di Dinas Pertanian Sragen, Jumat siang.

Berikut Instruksi Bupati Sragen terkait PSBB:

1. PSBB diberlakukan bertujuan untuk menjaga keselamatan seluruh lapisan masyarakat di Sragen
2. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan 75% WFH dan 25% WFO taat protokol kesehatan.
3. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.
4. Pembatasan makan minum di tempat sebesar 25% untuk restoran, rumah makan, warung, toko, kafe, angkringan, PKL, dan segala bentuk kegiatan usaha lain yang menimbulkan kerumunan dan layanan makan/minum dilakukan lewat pesan antar/dibawa pulang tetap diperbolehkan sesuai jam operasional.
5. Mal, departemen store, toserba, shopping center, dan pusat perbelanjaan lain yang sejenis dilakukan pembatasan jam operasional maksimal pukul 19.00 WIB.
6. Kegiatan sektor esensial berkaitan dengan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistic, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, kebutuhan sehari-hari berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap 100% dengan pengaturan jam operasional.
7. Kegiatan ibadah diizinkan dengan pembatasan kapasitas 50% dan taat protokol kesehatan.
8. Melarang hajatan dalam bentuk apa pun di masyarakat sejak 11-25 Januari 2021.
9. Memperketat penerapan protokol kesehatan lewat patroli wilayah, pembubaran kerumunan, operasi protokol kesehatan, optimalisasi posko Satgas Covid-19 di seluruh kecamatan/desa/kelurahan/RT/RW.
10. Berupaya mencegah dan menghindari kerumunan secara persuasif kepada semua pihak atau dengan cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan gabungan.

25 Warga Terdampak Tol Jogja Solo Terima Ganti Untung, Ada yang Dapat Rp2,7 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya