SOLOPOS.COM - Ilustrasi penggunaan masker mencegah virus corona. (Freepik)

Solopos.com, SOLO -- Pemkot Solo masih mematangkan aturan turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) No 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, termasuk soal sanksi bagi pelanggar.

Inpres tersebut menyesuaikan kearifan lokal daerah. Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, mengatakan draf Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk mengatur sanksi bagi pelanggar itu hampir rampung.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Sudah selesai disusun, tinggal konsultasi dengan wali kota untuk masukan dan sebagainya. Kalau sudah selesai langsung disahkan, kemudian kami akan sosialisasi isi Perwali kepada warga, baru setelah itu tindakan,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Minggu (23/8/2020).

Rumah Korban Pembunuhan Di Duwet Sukoharjo Terus Didatangi Warga, Bupati Kirim Karangan Bunga

Ahyani mengatakan sanksi pelanggaran protokol kesehatan di Solo tersebut ada beberapa macam. Dari teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Sanksinya bisa kerja sosial menyesuaikan kemampuan pelanggar, sedangkan dendanya antara Rp50.000-Rp100.000. Kendati begitu, Ahyani mengatakan bakal lebih persuasif dan mengedepankan peringatan dibanding sanksi.

“Enggak terus kalau ketahuan tidak pakai masker langsung didenda atau kena sanksi begitu. Saat kedapatan sekali ya minta maskernya dipakai saat itu juga. Kemudian didata identitasnya. Kalau ketahuan lebih dari tiga kali misalnya, baru kena sanksi atau denda,” beber Ahyani.

Warga Sragen Meninggal Karena Corona Tambah 4, Kasus Positif Tambah 14

Pemakaian Masker

Protokol kesehatan yang tidak boleh dilanggar dan pasti kena sanksi di Solo yakni protokol perlindungan individu yang meliputi pemakaian masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu. Masker harus dipakai saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Kemudian, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Kewajiban mematuhi protokol kesehatan itu dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Dituntut 5 Tahun Penjara, 3 Terdakwa Kasus Bank UOB Solo Dijatuhi Vonis Bebas

Dengan penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Solo diharapkan bisa menekan penularan virus corona. Saat ini, kasus Covid-19 di Kota Solo masih terus bertambah.

Kumulatif hingga Minggu menembus 349 orang. Dua pasien suspek yang naik kelas menambah data pada Sabtu (22/8/2020) dan Minggu.

Hiii... Rumah Suranto Korban Pembunuhan Duwet Sukoharjo Jadi Horor Saat Malam Hari

“Tambahan semua dari pasien suspek yang naik kelas jadi kasus konfirmasi. Pasien konfirmasi baru pada Sabtu berasal dari Kelurahan Jebres, dan konfirmasi pada Minggu dari Kelurahan Sondakan,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Siti Wahyuningsih, yang dihubungi terpisah.

Perincian 349 kasus itu, meliputi 297 sembuh, 21 isolasi mandiri, 17 dirawat inap, dan 14 meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya