Solopos.com, SOLO -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis bebas bagi tiga terdakwa kasus tanda tangan palsu Bank UOB Solo. Ketiganya yaknni Vincensius Henry, Natalia Go, dan Meliawati.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Muhammad itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni hukuman lima tahun penjara.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kuasa hukum terdakwa, Zainal Arifin, kepada wartawan, Minggu (23/8/2020), mengatakan sudah sejak awal meyakini tiga kliennya akan divonis bebas.
Keluarga Korban Pembunuhan 4 Orang Di Duwet Baki Sukoharjo Berharap Pelaku Dihukum Mati
Keyakinan tentang vonis bebas itu dikarenakan tiga terdakwa kasus Bank UOB Solo itu sudah mengikuti audit investigasi internal dan hasilnya tidak ada kesalahan prosedur.
Menurutnya, standard operating procedure (SOP) merupakan aturan dan bukan bentuk perundang-undangan.
"Kalau mau kasasi itu hak dari JPU, normalnya juga seperti itu. Barang bukti yang didakwakan akan dikembalikan karena putusannya bebas," ujar Zainal.
Menurutnya, para terdakwa sangat senang mendengar putusan bebas itu. Ia mengapresiasi putusan hakim yang sesuai pengajuan pembuktian dari terdakwa.
Hiii... Rumah Suranto Korban Pembunuhan Duwet Sukoharjo Jadi Horor Saat Malam Hari
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Bank UOB Solo, RR Rahayu, mengatakan saat ini tengah berkoordinasi dengan tim jaksa untuk menyikapi putusan vonis itu.
Korban Terkejut
Sementara itu, korban, Roestina Cahyo Dewi, mengaku sangat terkejut mendengar putusan hakim. Ia mengaku merasa kehilangan uang Rp21 miliar dalam kasus pemalsuan tanda tangan oleh Waseso yang telah divonis hukuman tiga tahun penjara pada 2017 lalu.
Sebelumnya, sidang kasus kejahatan perbankan oleh tiga orang pegawai Bank UOB Solo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo sejak Senin (13/7/2020) lalu.
Bicara Gibran Cawali Solo Sebagai Calon Gubernur Dianggap Terlalu Dini, Ini Alasannya
Dalam sidang, JPU menuntut Natalia Go, Vincensius Henry, dan Meliawati dihukum lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider enam bulan penjara.
JPU menilai dakwaan berdasar Undang-Undang Perbankan itu relatif berat. Hal itu agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga sesuai dengan tujuan kepidanaan.
Menurutnya, hal itu juga untuk mencegah orang lain mengulangi perbuatannya, melakukan hal serupa, dan tetap melindungi masyarakat.