SOLOPOS.COM - Turnamen Badminton di Desa Kertonatan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo dibubarkan Satgas Covid-19 pada Minggu (27/6/2021).(Istimewa/Danramil Kartasura)

Solopos.com, SUKOHARJO-- Satgas Covid-19 Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo membubarkan turnamen badminton yang digelar di Gedung Olahraga Desa Kertonatan pada Minggu (27/6/2021).

Turnamen tersebut terpaksa dibubarkan lantaran melanggar protokol kesehatan menimbulkan kerumuman massa.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Selain itu juga melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Sukoharjo tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Dalam SE tersebut Bupati Sukoharjo melarang ada kegiatan yang menimbulkan kerumuman massa.

Baca Juga: 27 Juta Lebih Orang RI Telah Divaksin, Pemerintah Targetkan 1 Juta Orang Per Hari pada Juli

Aduan Masyarakat

Danramil Kartasura Kapten Inf Mardiyanto mengatakan Satgas Covid-19 gerak cepat setelah menerima aduan masyarakat tentang penyelenggaraan turnamen badminton yang dihadiri lebih dari 100 orang. Peserta tidak hanya datang dari wilayah Sukoharjo, namun berbagai daerah di Indonesia.

"Kami datang ke lokasi menemukan ada penonton yang hadir di sana sehingga menimbulkan kerumunan. Turnamen ini melanggar prokes dan juga SE Bupati sehingga kita bubarkan," kata dia kepada Solopos.com, Minggu.

Danramil mengatakan pihak penyelenggara telah diberi peringatan oleh Satgas Covid-19 tingkat desa untuk tidak menggelar turnamen dengan dihadiri penonton. Satgas Covid-19 meminta saat itu pihak penyelenggara membatasi jumlah peserta dan official maksimal 50 orang.

Namun dalam kenyataannya penyelenggara melanggar ketentuan tersebut sehingga kegiatan yang baru berjalan langsung dibubarkan Satgas Covid-19.

Baca Juga: Polisi Bubarkan Turnamen Badminton di Kadipiro Solo, Kenapa?

Satgas Covid-19 membubarkan turnamen badminton karena melanggar protokol kesehatan yang dikhawatirkan bisa menimbulkan klaster baru penularan virus corona.

Sementara pihak penyelenggara kegiatan kini tengah diperiksa oleh penyidik Polsek Kartasura. Termasuk pemeriksaan terhadap pemilik gedung lantaran melanggar protokol kesehatan.

"Hari ini kami satgas covid-19 tidak hanya membubarkan turnamen badminton. Tapi juga menggelar operasi yustisi dalam rangka memberikan imbauan penegakan disiplin protokol kesehatan covid 19 secara masif wilayah Kartasura," katanya.

Operasi yustisi digelar menindaklanjuti surat edaran Bupati Kabupaten Sukoharjo Nomor 400/1843/2021 yaitu tentang perpanjangan PPKM Mikro. Selain itu mengoptimalkan posko penanganan corona di tingkat desa/kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus covid-19 di wilayah Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya