SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hadir dalam perayaan Milad 20 PKS di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (30/5/2022). (PKS)

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali digugat warganya. Suntoro, warga Jakarta menggugat Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait sejumlah proyek yang dianggap mubazir.

Gugatan Suntoro didaftarkan pada Jumat (27/5/2022). Dalam petitumnya, Suntoro meminta mejelis hakim PTUN Jakarta untuk menerima dan mengabulkan seluruh gugatannya.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Pertama, menyatakan tergugat Anies Baswedan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kedua, memerintahkan pejabat, penyelenggara negara, gubernur atau pejabat sementara (Pjs.) Gubernur Pemda DKI Jakarta supaya membuat Perda DKI Jakarta yang intinya harus membebaskan tanah bataran kali dari hunian warga.

Selain itu Pjs. juga diminta untuk membuat selokan atau drainase agar supaya air hujan tidak menggenang di rumah rumah warga non bantaran kali dan di ruas jalan di Jakarta.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Rasis, Unggah Foto Editan Anies Baswedan Pakai Koteka

Ketiga, memerintahkan Anies Baswedan untuk mengembalikan uang dari APBD DKI Jakarta yang telah digunakan untuk membuat embung atau setu (danau kecil) dan sumur resapan serta trotoar, jalan sepeda ornamen bambu getah getih, tugu Sepeda, tugu sepatu yang telah dipasang dan dibongkar.

Keempat, menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang sudah diletakkan atas harta benda milik tergugat.
Kelima, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dulu meskipun ada banding, kasasi atau upaya hukum lainnya.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan mencabut upaya bandingnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan warganya soal banjir.

Baca Juga: Gemuruh Teriakan Presiden Sambut Anies di Milad 20 PKS

Keputusan Anies menarik upaya bandingnya dari PTUN setidaknya juga memperkuat pemikiran positif bahwa penanganan banjir di Jakarta sebenarnya tidak perlu sampai dibawa-bawa ke meja hijau, tapi cukup diselesaikan di lapangan.

Selain itu, peluang tidak akan terjadi kembali cerita gugat-banding antara warga dan gubernurnya di meja hijau cukup besar setelah pihak Pemprov DKI Jakarta menyatakan upaya banding dilakukan tanpa ada motif apapun selain mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah, banding dilakukan hanya demi mengikuti prosedur standar dalam proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: FPDIP: Terbuka Duet Puan dan Anies Baswedan di Pilpres 2024

Setelah mendapat arahan dari Anies Baswedan, sambungnya, maka upaya hukum banding terhadap putusan PTUN tersebut dicabut pada Kamis (10/3/2022).

“Pencabutan upaya banding berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa dalam putusannya Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Yayan, Kamis (10/3/2022).

Pencabutan banding, kata Yayan, juga dilakukan karena PTUN menolak 5 dari 7 tuntutan penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi.

Baca Juga: Tinjau Sirkuit Formula E Bareng Anies Baswedan, Jokowi: Kurang Paddock

Dalam hal tersebut, Majelis Hakim PTUN mempertimbangkan hanya 2 tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang.

Berdasarkan kedua tuntutan tersebut, PTUN akhirnya memutuskan mewajibkan Pemprov DKI Jakarta mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Anies Digugat Warga Gara-Gara Banjir dan Proyek Sumur Resapan”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya