SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan. (Freepik)

Solopos.com, WONOGIRI — Seorang pria inisial DS,36, asal Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, memerkosa anak kandung perempuannya yang masih di bawah umur hingga menyebabkan hamil.

Pelaku melakukan aksi bejatnya di salah satu hotel di Kabupaten Wonogiri pada 31 Desember 2021 lalu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Iwan Sumarsono mengatakan pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polres Wonogiri, Kamis (20/20/2022).

Pelaku memerkosa korban inisial, AK, 16, yang masih duduk di bangku SMP.

“Pelaku merupakan warga Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar. Sedangkan korban tercatat sebagai warga Kabupaten Ngawi,” kata Iwan saat dihubungi Solopos.com, melalui sambungan telepon WhatsApp, Sabtu (22/10/2022) malam.

Baca juga: Relasi Kuasa Tantangan Berat Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Seksual

Dydit menjelaskan, aksi bejat pelaku terungkap bermula dari kecurigaan ibu korban, YA, yang  menemukan obat di tempat tidur AK pada 12 Agustus 2022. Ketika YA bertanya kegunaan obat itu kepada AK. Korban, AK, justru menangis ketika ditanyai hal tersebut.

Merasa curiga, YA kemudian menanyakan hal itu kepada DS atau ayah korban melalui aplikasi percakapkan WhatsApp. DS menjawab bahwa obat tersebut merupakan obat telat haid.

“Keesokan harinya, anggota keluarga lain menanyakan hal serupa ke AK. Kemudian sembari menangis, AK mengaku bahwa dia telah hamil. AK mengaku diperkosa ayah kandungnya sendiri, DS, di Wonogiri, pada akhir Desember 2021” jelasnya.

Selang beberapa hari, DS yang beralamat di Karanganyar itu  mengabari YA bahwa dia akan ke Ngawi untuk mengklarifikasi hal tersebut.

DS mulanya mengelak jika sudah memerkosa anak kandungnya sendiri. Setelah diinterogasi, DS akhirnya mengakui aksi bejatnya. Namun bukannya menyesal dan merasa bersalah, DS justru berkata saat melakukan aksi jahat itu, anak kandungnya sudah tidak perawan.

Baca juga: Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Seorang Ayah di Wonogiri Ditangkap Polisi

YA tidak menerima kelakuan bejat DS lantaran telah memerkosa anak kandungnya sendiri. Kemudian YA melaporkan kasus itu ke pemerintah desa dan kepolisian setempat di Ngawi.

“Pihak polisi Ngawi mengarahkan YA agar melaporkan ke Polres Wonogiri karena tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kemudian YA melaporkan kasus itu ke Polres Wonogiri,” ujar Iwan.

Pada Kamis lalu, Satreskrim Polres Wonogiri menangkap DS beserta barang bukti berupa sejumlah pakaian dan handphone android warna hitam.

Pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat 3 UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2022 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Kenali Efek Aborsi Seperti Dilakukan Mantan Pacar Aktor Kim Seon Ho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya