SOLOPOS.COM - Tim Satgas Pangan Sumatra Utara saat meninjau gudang suatu produsen minyak goreng kemasan yang berada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (18/2/2022). - Bisnis/Nanda Fahriza

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menelusuri dugaan campur tangan kartel atau kelompok tertentu yang sengaja menyebabkan kelangkaan minyak goreng terjadi di tengah masyarakat belakangan ini.

Termasuk dugaan praktik penimbunan yang dilakukan kalangan tertentu untuk tujuan yang dianggap menyalahi aturan.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Menurut Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas, temuan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sumatra Utara tentang 1,1 juta kilogram produk minyak goreng menumpuk di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) beberapa hari lalu juga menjadi bagian pendalaman.

Menurut Ridho, KPPU juga mencermati siaran pers resmi yang diterbitkan oleh anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur Tbk tersebut setelah berita soal keberadaan 1.100 ton minyak goreng menjadi heboh.

Baca Juga: 1,3 Juta Liter Minyak Goreng Ditimbun, Ini Alur Distribusinya di Sumut

“Terkait dengan masalah temuan Satgas Pangan sudah kami koordinasikan ke pusat untuk melengkapi data penyelidikan,” kata Ridho kepada Bisnis dan dikutip Solopos.com, Minggu (20/2/2022).

Melalui pernyataan tertulis, manajemen PT Salim Ivomas Pratama Tbk atau SIMP menjelaskan soal Temuan Satgas Pangan Sumatra Utara beberapa waktu lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat sekitar 1,1 juta liter atau setara 80.000 ton karton produk minyak goreng merek Bimoli dalam gudang di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

Temuan itu terungkap saat terjadi kelangkaan stok minyak goreng di sejumlah toko maupun retail. Pada pernyataannya itu, SIMP menjelaskan bahwa produk minyak goreng di gudang tersebut merupakan pesanan sejumlah pelanggan.

Minyak goreng itu siap didistribusikan dalam beberapa hari. Saat ini, pabrik memprioritaskan produksi untuk kebutuhan minyak goreng mi instan milik grup perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga: Anak Usaha Indofood Klarifikasi 1,1 Juta Liter Minyak Goreng di Sumut

“Hasil produksi minyak goreng kami di Pabrik Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, terutama digunakan untuk kebutuhan pabrik mi instan Indofood di wilayah Sumatra sebesar 2.500 ton per bulan,” petikan pernyataan tersebut.

Setelah memenuhi kebutuhan sendiri, perusahaan kemudian memproduksi minyak goreng kemasan berbagai ukuran.

Terutama kemasan 1 liter dan 2 liter sebanyak 550.000 karton per bulan. Produk itu rutin distribusikan kepada sejumlah distributor ke pasar modern yang ada di Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Sumatra Selatan dan Jambi.

“SIMP sebagai perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia senantiasa mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini terkait dengan peraturan Kementerian Perdagangan,” tertulis pada pernyataan itu.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Penimbunan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Sumut

Di pihak lain, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara menemukan sejumlah produk minyak goreng berada dalam tiga gudang milik distributor maupun produsen di Kabupaten Deli Serdang.

Di gudang milik PT Indomarco Prismatama, petugas mendapati minyak goreng kemasan 1 liter merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 pcs.

Petugas juga mendapati minyak goreng dengan merek dan ukuran kemasan yang sama sebanyak 1.121 karton atau 22.420 pcs di gudang milik PT Sumber Alafaria Trijaya Tbk.

Kemudian di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk ditemukan minyak goreng merek Bimoli sebanyak 25.361 kotak.

Atas temuan itu, kepolisian menjadwalkan pemanggilan terhadap para pihak bersangkutan untuk dimintai keterangannya di Mapolda Sumatra Utara pada pada Senin (21/2/2022) mendatang.

Baca Juga: Jangan Tertipu! Ini Beda Minyak Goreng Palsu dan Asli

Sebelumnya, Tim Satgas Pangan Sumatra Utara menemukan sekitar 1,1 juta kilogram produk minyak goreng kemasan tertumpuk dalam gudang suatu produsen di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (18/2/2022).

Tumpukan produk bermerek Bimoli tersebut ditemukan tatkala kelangkaan minyak goreng subsidi seharga Rp14.000 ribu terjadi di berbagai pasar tradisional maupun retail modern.



Saat ini, kebanyakan minyak goreng yang beredar cenderung dipatok dengan harga lama atau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah beberapa waktu lalu.

“Hari ini kami melihat fakta terdapat stok minyak goreng yang siap dipasarkan sekitar 1,1 juta kilogram bertumpuk di gudang,” kata Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sumatra Utara Naslindo Sirait kepada Bisnis.

Baca Juga: Mau Memakai Ulang Minyak Goreng Bekas? Ketahui Risikonya terhadap Tubuh

Kepada tim, seorang pegawai gudang membenarkan bahwa jutaan kilogram minyak goreng tersebut belum disalurkan ke pedagang.

Alasannya karena kebijakan yang diambil pihak manajemen. Setelah mendengar pengakuan itu, Naslindo meminta kepada manajemen produsen agar segera menyalurkan minyak goreng di gudang tersebut ke para distributor.

Sehingga kelangkaan stok di tingkat pedagang dan pengecer dapat diatasi pada waktu dekat.

“Kami juga akan terus melakukan monitoring dan sidak ke produsen dan distributor lainnya untuk memastikan tidak ada yang melakukan penimbunan,” katanya.

Minyak goreng sudah menjadi kebutuhan utama di kalangan masyarakat. Jika terjadi kelangkaan, pengaruhnya terhadap inflasi begitu besar sehingga berdampak buruk pada perekonomian.

Baca Juga: Langka, Kudus Digelontor 47.000 Liter Minyak Goreng, Ini Lokasinya

Apalagi, kata Naslindo, masyarakat kini juga terbebani dengan pandemi Covid-19. Sehingga partisipasi semua pihak dibutuhkan agar roda ekonomi kembali stabil, khususnya di Sumatra Utara.

“Karena itu kami mengimbau kepada produsen, distributor dan pedagang agar jangan sekali-kali melakukan penimbunan bahan pangan. Sebab hal itu jelas dilarang oleh undang-undang dan berisiko pidana,” kata Naslindo.

Naslindo menyerahkan sepenuhnya temuan ini kepada aparat dari kepolisian agar diproses menurut peraturan yang berlaku.

Seperti diketahui, unsur Polda Sumatra Utara juga bagian dari Tim Satgas Pangan Sumatra Utara.

“Saat ini masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng sementara ada perusahaan yang tidak menyalurkannya,” kata Naslindo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya