Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat (BSBB) dan istri yang juga anggota DPR Fraksi Nasdem Ary Egahni, Selasa (28/3/2023).

PromosiTragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

KPK menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka terkait dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Uang yang diterima kedua tersangka dari hasil korupsi tersebut mencapai Rp8,7 miliar.

Selain itu, BBSB yang menjabat Bupati Kabupaten Kapuas selama dua periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023 dengan jabatannya tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta.

 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat (kanan) dan anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). (Antara/Sigid Kurniawan)

 

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (kiri) dan istrinya yang merupakan anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni (kanan) masuk ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi