SOLOPOS.COM - Tiga orang prajurit aktif TNI AU yaitu Sigit Suwastino, Vicky Juliaris P Simatupang dan Muhammad Adi Rahman menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh yang didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW) 101 di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/10/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Staf TNI AU (KSAU) periode 2015–Februari 2017 Agus Supriatna tidak pernah hadir sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter.

Padahal, KPK sudah berkirim surat kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAU yang baru, Marsekal Fadjar Prasetyo untuk meminta bantuan menghadirkan Agus Supriatna ke pengadilan

Promosi BRI Jadi Perusahaan Pertama Penuhi Standar Prisma Versi Kemenkumham

Meski surat sudah dikirimkan KPK kepada dua pejabat TNI itu namun hingga kini Marsekal (Purn) Agus Supriatna tidak juga memenuhi panggilan untuk hadir sebagai saksi.

Persidangan tersebut terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia yang didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) 101 untuk kendaraan VIP/VVIP Presiden yang merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar.

Baca Juga: KPK Panggil Mantan KSAU Agus Supriatna Susul Korupsi Helikopter AW-101

“Panggilan untuk personel dari TNI AU kami lewatkan ke Panglima, melalui jalur khusus melalui Panglima TNI kemudian diturunkan kepada Kepala Staf dan dilaksanakan oleh unit pelaksana termasuk di dalamnya saksi atas nama Agus Supriatna, dan sampai saat ini belum ada konfirmasi kehadiran dari saksi Agus Supriatna,” kata JPU KPK Ariawan Agustiartono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/12/2022).

Agus Supriatna sudah dipanggil sebagai saksi pada sidang 21 dan 28 November 2022 lalu namun ia juga tidak kunjung memenuhi panggilan.

Selain Agus, ada empat personel TNI AU lain yang juga tidak hadir di pengadilan meski sudah dipanggil.

Baca Juga: Begini Modus Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU

Keempatnya adalah Ignatius Tryandono selaku Kepala Dinas Aeronautika TNI AU (Kadis Aero AU), Fransiskus Teguh Santosa Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Sesdisada) TNI AU yang juga menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Ketua Panitia Pengadaan Helikopter Angkut.

Selanjutnya Heribertus Hendi Haryoko selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki tugas pokok dan kewenangan antara lain menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI yang meliputi Spesifikasi Teknis Alutsista TNI dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Supriyanto Basuki selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017.

Baca Juga: Korupsi Helikopter AW-101, KPK Periksa 8 Perwira TNI AU

“Saksi dari TNI kurang 5 saksi atas nama Ignatius Tryandono sudah meninggal, kami ada membawa ada surat kematian, lalu saksi atas nama Fransiskus Teguh Santosa dan Heribertus Hendi Haryoko, keduanya sakit dan ada rekam medisnya juga,” ungkap JPU Yoga Pratomo.

Sedangkan saksi atas nama Agus Supriatna dan Supriyanto Basuki juga masih belum ada konfirmasi.

“Agus dan Supriyanto Basuki masih belum ada jawaban karena panggilan sudah kami sampaikan ke tempat tinggalnya, di rumahnya juga kosong dan secara resmi kami sudah bersurat ke Panglima dan KSAU,” ungkap Jaksa Yoga.

Baca Juga: Mantan KSAU Tak Datang dengan Alasan di Luar Negeri, KPK Membantah

Yoga meminta agar majelis hakim membolehkan agar jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Ignatius Tryandono, Fransiskus Teguh dan Heribertus Hendi.

“Yang sakit ada keterangan dari dokter atau tidak? Kalau dibacakan nanti saja deh, pekan depan, kita panggil lagi. Kemarin alasan menghadiri wisuda anak, sekarang sakit, besok apa lagi? Kalau mau dibacakan nanti saja, kita dengar saksi sekarang saja, pekan depan kita panggil lagi, kalau meninggal ya kita bacakan, yang penting kita hadirkan saksi yang sekarang dulu saja,” jawab ketua majelis hakim Djumyanto.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ajukan KSAU Jadi Calon Tunggal Panglima TNI

Satu saksi lagi di luar personel TNI AU yang belum hadir adalah Angga Munggaran sebagai staf bagian Keuangan PT Diratama Jaya Mandiri.

“Kemarin tim kami sudah sampai ke rumahnya (Angga Munggaran), sudah bertemu keluarga sudah diserahkan dan kami juga sudah bertemu keluarganya dan dari kami juga menghubungi melalui telepon yang dipakai oleh keluarga dia untuk berbicara dengan Angga, jadi surat kami sudah serahkan. Tim lapangan juga belum menemukan saat ini karena yang bersangkutan melarikan diri tapi kami masih bekerja. Insya Allah kita bisa mendapatkan,” ungkap jaksa Ariawan.

Baca Juga: KSAU Terbangkan Pesawat Tua Kelilingi Langit Jogja

Karena saksi fakta tidak menghadiri panggilan maka JPU KPK menghadirkan dosen Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara Institut Teknologi Baru Hisar Manongam Pasaribu.

Dalam dakwaan disebutkan ada Dana Komando (DK/Dako) ditujukan untuk Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) periode 2015-2017 Agus Supriatna senilai Rp17,733 miliar dari Irfan Kurnia.



Jumlah tersebut adalah 4 persen dari pembayaran tahap 1 untuk PT Diratama Jaya Mandiri yaitu senilai Rp436,689 miliar dari total seluruh pembayaran Rp738,9 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya