SOLOPOS.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 Irfan Kurnia Saleh (rompi jingga) usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2022). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus tersangka Irfan Kurnia Saleh saat pengadaan Helikopter Angkut AgustaWestland atau AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.

KPK mengonfirmasi hal itu kepada tiga saksi yang diperiksa untuk tersangka Irfan selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Tiga saksi yang diperiksa, yakni staf technical support PT DJM 2013-2017 Adhitya Tirtakusumah serta dua pihak swasta Raina Abednego dan Bennyanto Sutjiadji.

“Dikonfirmasi, antara lain terkait dugaan penggunaan perusahaan tertentu oleh tersangka IKS [Irfan Kurnia Saleh] untuk dijadikan seolah-olah sebagai rekanan pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017,” ucap Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Irfan bersama Lorenzo Pariani sebagai salah satu pegawai perusahaan AW menemui Mohammad Syafei yang saat itu menjabat Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf TNI AU dengan pangkat Marsekal Muda TNI di Markas Besar TNI AU di Cilangkap, Jakarta Timur.

Baca Juga : Korupsi Helikopter AW-101, KPK Periksa 8 Perwira TNI AU

Pertemuan itu terjadi pada Mei 2015. Dalam pertemuan itu terdapat pembahasan pengadaan Helikopter AW-101 dengan konfigurasi VIP/VVIP TNI AU.

Di lingkungan TNI AU, hanya ada satu skuadron udara yang memiliki armada konfigurasi VIP/VVIP, yaitu Skuadron Udara 17 VVIP yang kemudian organnya dimekarkan menjadi Skuadron Udara 45 VVIP (khusus helikopter angkut kepresidenan).

Kronologi Pengadaan

Irfan yang juga menjadi salah satu agen AW diduga memberikan proposal harga pada Mohammad Syafei dengan mencantumkan harga satu unit Helikopter AW-101 56,4 juta dolar AS.

Harga pembelian yang disepakati Irfan dengan pihak AW untuk satu unit Helikopter AW-101 hanya 39,3 juta dolar AS atau setara dengan Rp514,5 miliar.

Baca Juga : Kasus Korupsi Heli AW-01 Dihentikan TNI, Begini Sikap KPK

Selanjutnya, Panitia Pengadaan Helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU mengundang Irfan untuk hadir dalam tahap prakualifikasi dengan menunjuk langsung PT Diratama Jaya Mandiri sebagai pemenang proyek. Hal itu terjadi pada November 2015.

Namun, proses itu tertunda karena arahan pemerintah menunda pengadaan. Pertimbangan kala itu kondisi ekonomi nasional belum mendukung.

Pengadaan Helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU kembali dilanjutkan pada 2016. Nilai kontrak Rp738,9 miliar dan metode lelang melalui pemilihan khusus. Saat itu hanya diikuti dua perusahaan.

Kerugian Rp224 Miliar

KPK menduga panitia lelang tetap melibatkan dan mempercayakan Irfan dalam menghitung nilai harga perkiraan sendiri (HPS) kontrak pekerjaan saat lelang. Harga penawaran yang diajukan Irfan sama, yakni 56,4 juta dolar AS dan disetujui pejabat pembuat komitmen (PPK).

Baca Juga : Korupsi Heli AW-101 Dihentikan, Ini Desakan IPW kepada Panglima TNI

Irfan diduga aktif berkomunikasi dengan Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Terkait persyaratan lelang yang hanya mengikutkan dua perusahaan, lanjutnya, Irfan diduga menyiapkan dan mengondisikan dua perusahaan miliknya untuk mengikuti proses lelang dan disetujui PPK.

Proses pembayaran yang diterima Irfan telah 100 persen. Namun, faktanya ada beberapa jenis pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, di antaranya pintu kargo tidak terpasang dan jumlah kursi berbeda.

KPK menduga perbuatan tersangka Irfan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar.

Baca Juga : Alutsista Diperbarui, TNI AU Butuh Perwira Ahli Teknis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya