JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah rumor yang menyatakan jika surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Anas Urbaningrum sudah keluar, seperti yang ramai dibicarakan di media soal sprindik dari Anas Urbaningrum sudah keluar.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP, mengatakan saat ini KPK masih melakukan validasi terhadap dokumen yang berkembang tersebut, apakah dokumen itu dalam internal KPK atau dari pihah luar atau dokumen tersebut palsu.
Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun
“Kalaupun [dokumen yang diduga sprindik Anas Urbaningrum] benar, itu dokumen dari KPK, itu bukan sprindik, tetapi dokumen atau proses administrasi sebelum sebuah sprindik diterbitkan, harus melalui tahap itu, itu semacam draft persetujuan lah,” ujarnya, Senin (11/2/2013).
Johan menjelaskan dokumen yang sudah tersebar ke publik itu tidak mencantumkan nomor surat dan tanda tangan dari pimpinan KPK. Menurutnya, sprindik yang baru keluar akan selalu diumumkan.
Dia menambahkan dalam sebuah sprindik, yang bertanda tangan hanya satu orang yaitu salah satu pimpinan KPK dari lima orang pimpinan.
“Itu yang tanda tangan satu pimpinan ya, bukan 5. Jadi, situ jelas, ada nomornya, tanda tangan, tim dan satgasnya yang mengusut yang melakukan proses penyelidikan itu. Ketika itu ditandatangani, maka diumumkan kepada publik secara de jure seseorang itu bisa disebut sebagai tersangka.”
Johan menuturkan segera akan ada rapat pimpinan KPK dan penjelasan resmi mengenai sprindik Anas tersebut. “Jangan disimpulkan dulu ada kebocoran dokumen, harus ada validasi dulu.”
Namun, saat ini, Ketua KPK Abraham Samad sedang tugas ke luar negeri. “Saya belum tahu Pak Abraham Samad kembali ke Jakarta kapan.”